Bupati dan DPRD Jember Digugat Rekanan

Senin 21-02-2022,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Dua tahun pekerjaan tidak terbayar, Putranto Adi Wicaksono selaku Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo menggugat Kepala BPBD dan Bupati Jember. Melalui kuasa hukumnya, Moh Husni Thamrin gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan regiser Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr. Sejumlah pejabat yang digugat antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember sebagai Tergugat dan DPRD Jember sebagai Turut Tergugat. Kuasa Penggugat, Moh Husni Thamrin menerangkan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 meneken dokumen kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1,6 Miliar. "Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar," ungkap Husni Thamrin, Senin (21/2/2022). Menurut Husni Thamrin, setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan inmateriil sebesar Rp.2.201.119.910. Dengan perincian Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah), Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) sebesar 5% (lima persen) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan Kerugian inmateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. Menanggapi gugatan itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengaku masih menunggu hasil audit BPK RI. Sebab, pekerjaan wastafel itu dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Bukan saat pemerintahan sekarang. Bahkan, terkait pembayaran, Hendy mengaku pihaknya hanya sebagai juru bayar saja. “Karena kami tidak tahu awal mula kejadiannya, itu bukan pekerjaan sederhana, dan cukup kompleks permasalahannya,” ujar Hendy usai menemui rekanan wastafel di Pendapa Wahyawibawa. Bupati Jember juga meluruskan, pihaknya tidak bermaksud enggan membayar selesainya pekerjaan para rekanan itu. “Kami sama juga ingin menyelesaikan permasalahan ini, hanya saja tidak bisa membentur aturan yang berlaku,” tegasnya. Menurut Hendy, selain menunggu hasil audit BPK, ada solusi lain yang bisa dilakukan. Para rekanan bisa mengajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Gak semua, satu orang saja, ajukan gugatan kepada APH, jika memang ada perintah APH harus bayar, ya kita akan bayar. Jadi semisal ada rekanan yang punya bukti-bukti konkret, juga perusahaannya punya legalitas yang benar bisa melaporkan,” ujarnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait