Jember, Memorandum.co.id - Dua tahun pekerjaan tidak terbayar, Putranto Adi Wicaksono selaku Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo menggugat Kepala BPBD dan Bupati Jember. Melalui kuasa hukumnya, Moh Husni Thamrin gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan regiser Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr. Sejumlah pejabat yang digugat antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember sebagai Tergugat dan DPRD Jember sebagai Turut Tergugat. Kuasa Penggugat, Moh Husni Thamrin menerangkan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 meneken dokumen kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1,6 Miliar. "Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar," ungkap Husni Thamrin, Senin (21/2/2022). Menurut Husni Thamrin, setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan inmateriil sebesar Rp.2.201.119.910. Dengan perincian Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah), Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) sebesar 5% (lima persen) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan Kerugian inmateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. Menanggapi gugatan itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengaku masih menunggu hasil audit BPK RI. Sebab, pekerjaan wastafel itu dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Bukan saat pemerintahan sekarang. Bahkan, terkait pembayaran, Hendy mengaku pihaknya hanya sebagai juru bayar saja. “Karena kami tidak tahu awal mula kejadiannya, itu bukan pekerjaan sederhana, dan cukup kompleks permasalahannya,” ujar Hendy usai menemui rekanan wastafel di Pendapa Wahyawibawa. Bupati Jember juga meluruskan, pihaknya tidak bermaksud enggan membayar selesainya pekerjaan para rekanan itu. “Kami sama juga ingin menyelesaikan permasalahan ini, hanya saja tidak bisa membentur aturan yang berlaku,” tegasnya. Menurut Hendy, selain menunggu hasil audit BPK, ada solusi lain yang bisa dilakukan. Para rekanan bisa mengajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Gak semua, satu orang saja, ajukan gugatan kepada APH, jika memang ada perintah APH harus bayar, ya kita akan bayar. Jadi semisal ada rekanan yang punya bukti-bukti konkret, juga perusahaannya punya legalitas yang benar bisa melaporkan,” ujarnya. (edy)
Bupati dan DPRD Jember Digugat Rekanan
Senin 21-02-2022,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Terkini
Selasa 28-07-2026,06:21 WIB
Jelang Muktamar ke-35 NU, Panitia Gelar Rakor Teknis Sterilisasi Lokasi dan Penjemputan Peserta
Selasa 28-07-2026,06:04 WIB
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Sekaligus Bengkel di Blitar Ludes Terbakar
Senin 27-07-2026,22:42 WIB
Buru Medali ASIAN Games 2026, CdM Upayakan Percepatan Naturalisasi Atlet
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:26 WIB