Gresik, memorandum.co.id - Aksi nyabu yang dilakukan Luthfi Al Faruq (25) dan Islahuddin (28), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berakhir di penjara. Keduanya ditangkap Unitreskrim Polsek Sidayu saat teler di kamar kosong sebuah warung di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 22.00. Unitreskrim Polsek Sidayu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengkonsumsi sabu di warung. "Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan benar saja dua pemuda tersebut sedang pesta sabu," ujar Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul Alam, Minggu (20/2/2022). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set alat isap, satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa pakai sabu, dan satu korek api. Faruq dan Islahuddin langsung dikeler ke Mapolsek Sidayu. "Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira dengan dua balok di pundak itu. (and/har/fer)
Pesta Sabu di Warung, Dua Pemuda Gresik Dikecrek
Minggu 20-02-2022,19:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB