Srihono: Yang Dialami Shoji Kasus Politik

Jumat 11-10-2019,09:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - DPD NasDem Surabaya  tidak menolak mantan napi (narapidana) mencalonkan diri menjadi calon wali kota lewat partainya pada Pilwali 2020. NasDem hanya melarang mantan napi yang terlibat kasus korupsi. “Selama calon itu tidak berbenturan dengan UU yang ada, dan juga terhadap sikap Partai NasDem, ya diperbolehkan saja,"ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Surabaya, Srihono Yularko, Kamis (10/10). Srihono menegaskan, NasDem memang melarang mantan napi koruptor maju menjadi calon kepala daerah. Selain itu, menurut Srihono, dalam UU Pemilu disepakati mantan napi dengan hukuman 5 tahun atau lebih tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Yang dilarang dari NasDem adalah calon yang terlibat kasus korupsi. Lha, kasus yang dialami Pak Mandala Shoji ini kan hanya kasus politik, pun tuntutannya hanya tiga bulan," ungkap dia. Waktu itu, Mandala Shoji sempat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sebagai anggota DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Mandala Shoji terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum (pemilu) atau kampanye gelap.  Mandala Shoji dinilai telah membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga. Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala Shoji hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Mandala Shoji yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat menghirup udara bebas pada Agustus lalu. Setelah bebas, Mandala Shoji kembali mencoba peruntungan di dunia politik dalam pilwali.Tidak sedikit relawan yang mendukung aktor terkenal tersebut. Seperti diketahui, Selasa (8/10) malam,  relawan Mandala Abadi Shoji mengambil formulir pendafataran di Kantor DPD Partai NasDem Surabaya untuk posisi bakal calon wakil wali kota (bacawawali). Mengenai dukungan tersebut Mandala Shoji mengaku sudah mendengarnya."Saya memang dihubungi beberapa relawan  yang ingin mengajukan saya menjadi calon wakil wali kota," kata Mandala Shoji saat dihubungi Memorandum, Kamis (10/10). Namun, dia tidak serta merta bisa langsung sepenuhnya  maju menjadi calon kepala daerah. Sebab, dia harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai persiapan."Saya bilang Insya Allah. Saya pertimbangkan dulu,"jelas Mandala Shoji Komentar Warga Sementara Ketua RW 03 Kendangsari Arifin mengatakan, boleh-boleh saja mantan napi menjadi calon wali kota dan wakil wali kota, asalkan dia membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Arifin menuturkan, kontitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi tersebut. “Kalau saya, itu sah-sah saja, asalkan hak politik seorang mantan napi tidak dicabut oleh konstitusi. Dia justru harus kerja keras melakukan sosialisasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadapnya.” terang dia. Arifin berpesan, calon mantan napi harus berani berjanji di hadapan masyrakat tidak mengulangi perbuatan tersebut serta membuat surat pernyataan di hadapan masyarakat.“Janganlah masyarakat memvonis seseorang mantan napi itu selalu tidak baik ketika ingin menjadi pemimpin yang amanah dan menjadikan kotanya yang terbaik bagi warganya. Apalagi janjinya bisa dipegang dan dapat dipertanggungjawabkan selama memimpin,” pungkas dia. Heru Setiawan, warga Griya Benowo Indah menyatakan, tidak setuju jika ada calon wali kota atau wakil wali kota yang pernah dihukum, apa pun alasannya.  Sebab, seorang pemimpin harus memiliki integritas moral yang baik untuk memimpin Surabaya lebih maju lagi. Apalagi tantangan ke depan lebih berat. "Jika tetap memaksakan diri maju, ya dipersilahkan karena memang UU-nya memperbolehkan. Namun jangan harap mendapatkan dukungan dari masyarakat Surabaya.  (alf/why/udi/be)  

Tags :
Kategori :

Terkait