Surabaya, memorandum.co.id - Ketagihan mencuri, membuat Rudi Yulianto kehilangan akal sehatnya. Lantaran sekali lolos mengambil sabun muka di supermarket, dia mengulanginya lagi. Perbuatannya itu lalu mendapat ganjaran tuntutan selama 5 bulan penjara dari penuntut umum. Sebelum pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menghadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah, sekuriti supermarket di kawasan Tandes dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Dalam keterangannya, Edi menerangkan jika dirinya mengetahui terdakwa mengambil sabun muka melalui rekaman closed circuit television (CCTV) di Supermarket. "Saya lihat dari CCTV, terdakwa ambil sabun muka tanpa transaksi di kasir. Mengakunya ambil 23 botol sabun muka. Perkiraan harganya total Rp 1,7 juta," bebernya, Jumat (18/2). Terhadap keterangan saksi, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Moh Taufik Tatas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ternyata bukan sekali saja dia melakukan pencurian sabun namun pernah sekali sebelum akhirnya tertangkap. "Kalau tidak salah 6 atau 10 sabu cuci muka," kata terdakwa. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan," tutur JPU. Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya. "Mohon keringanannya Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa. Untuk diketahui kejadian tersebut bermula pada Minggu 14 November 2021 sekira 15.45 di Supermarket Greenmart di Jalan Tandes Lor Surabaya. Terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merek Garnier kemasan plastik 100 ml dan mengambilnya 23 botol. Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir. Kemudian sekuriti supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan menginterogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (jak)
Curi Sabun Muka di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara
Jumat 18-02-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-01-2026,18:50 WIB
Pemkot Rombak 69 Pejabat, 7 Kepala OPD Baru Dilantik: Wali Kota Eri Ancam Copot yang Rapornya di Bawah 80
Jumat 02-01-2026,19:22 WIB
Derbi Suramadu Pekan Ke-16 Super League, Madura United Hadapi Persebaya Tanpa Penonton
Jumat 02-01-2026,19:04 WIB
CSA Allstar vs WTT Lakarsantri Berakhir Imbang 3-3, Laga Spesial Awal Tahun 2026
Jumat 02-01-2026,22:44 WIB
UMM Bekali Tendik Jelang Purna Tugas Melalui Pelatihan Persiapan Pensiun
Jumat 02-01-2026,19:34 WIB
Chrysant Luxury Land Luncurkan Cluster New Year, New Home di Lamongan
Terkini
Sabtu 03-01-2026,16:13 WIB
Awal Tahun 2026, Polres Ngawi Patroli Wisata Ciptakan Liburan Aman dan Nyaman
Sabtu 03-01-2026,16:06 WIB
Jaga Harkamtibmas di Kedunggalar, Polisi Ngawi Intensifkan Patroli
Sabtu 03-01-2026,15:01 WIB
Korsleting Listrik, Satu Minibus di Tulungagung Habis Terbakar
Sabtu 03-01-2026,14:01 WIB
Polres Kediri Patroli Obyek Wisata, Pastikan Situasi Kondusif Pasca Libur Nataru
Sabtu 03-01-2026,13:01 WIB