Surabaya, memorandum.co.id - Ketagihan mencuri, membuat Rudi Yulianto kehilangan akal sehatnya. Lantaran sekali lolos mengambil sabun muka di supermarket, dia mengulanginya lagi. Perbuatannya itu lalu mendapat ganjaran tuntutan selama 5 bulan penjara dari penuntut umum. Sebelum pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menghadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah, sekuriti supermarket di kawasan Tandes dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Dalam keterangannya, Edi menerangkan jika dirinya mengetahui terdakwa mengambil sabun muka melalui rekaman closed circuit television (CCTV) di Supermarket. "Saya lihat dari CCTV, terdakwa ambil sabun muka tanpa transaksi di kasir. Mengakunya ambil 23 botol sabun muka. Perkiraan harganya total Rp 1,7 juta," bebernya, Jumat (18/2). Terhadap keterangan saksi, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Moh Taufik Tatas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ternyata bukan sekali saja dia melakukan pencurian sabun namun pernah sekali sebelum akhirnya tertangkap. "Kalau tidak salah 6 atau 10 sabu cuci muka," kata terdakwa. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan," tutur JPU. Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya. "Mohon keringanannya Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa. Untuk diketahui kejadian tersebut bermula pada Minggu 14 November 2021 sekira 15.45 di Supermarket Greenmart di Jalan Tandes Lor Surabaya. Terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merek Garnier kemasan plastik 100 ml dan mengambilnya 23 botol. Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir. Kemudian sekuriti supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan menginterogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (jak)
Curi Sabun Muka di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara
Jumat 18-02-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Rabu 28-01-2026,22:04 WIB
Kado Rolex Emas dan Sinyal Pelaminan: Georgina Rayakan Ulang Tahun Spesial Bareng Ronaldo
Kamis 29-01-2026,06:35 WIB
Gandeng PTN-PTS, Wali Kota Eri Pastikan Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Lagi Salah Sasaran
Kamis 29-01-2026,09:57 WIB
Jaga Marwah Penegakan Hukum, Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Terkini
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,20:18 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2026
Kamis 29-01-2026,19:42 WIB
Belasan Emak-emak Jadi Korban Penipuan Sembako di Surabaya, Polisi Periksa Korban
Kamis 29-01-2026,19:37 WIB
Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Posisi Kepolisian Dinilai Ideal untuk NKRI
Kamis 29-01-2026,19:31 WIB