Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mendampingi RS Saiful Anwar (RSSA), yang sedang menghadapi gugatan di pengadilan. Mengingat, saat ini tengah dilayangkan gugatan dari keturunan mantan dokter RSSA Malang. Gugatan itu, terkait rumah dinas yang dulu ditempati dokter tersebut, sejak tahun 1953. Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, menerangkan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSSA untuk menghadapi gugatan. Merupakan, tindak lanjut dari MoU yang ditandangani kedua belah pihak. "Gugatan itu dilakukan, karena penggugat tidak mau meninggalkan rumah dinas. Lokasinya, di Jalan Simpang Ijen Kota Malang. Penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2,5 miliar," terang Kajari Kota Malang, Zuhandi ditemui Memorandum. Tidak hanya RSSA, lanjut Zuhandi, tergugat lainya, yakni BPN dan Dinkes Jatim. Karena, rumah dinas yang ditempati penggugat itu, merupakan hak Pemprov Jatim. Namun, penghuni tidak mau meninggalkan rumah, saat sudah pensiun. “Jadi, waktu itu ada seorang dokter yang bekerja di RSSA Malang dan menempati rumah dinas itu. Setelah pensiun, ditempati anak dan cucunya," lanjutnya. Sementara itu, terkait ganti rugi yang dimaksud penggugat sebesar Rp2,5 miliar, adalah biaya listrik, air, dan perawatan selama ditempati. Menurut Kajari, negara tidak wajib membayar ganti rugi yang diminta penggugat. Karena, hal itu, adalah kewajiban yang menempati. Saat ini, pihak tergugat sedang menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan. Rencananya, tanggapan gugatan dilakukan, Kamis 17/02/2022, tapi ditunda pekan depan. (edr/gus)
Dampingi RS Saiful Anwar, Kejari Kota Malang Jadi Pengacara Negara
Jumat 18-02-2022,07:29 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :