Lumajang, memorandum.co.id - Kedapatan membawa sabu , SW (41) wanita asal Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang. SW ditangkap polisi di depan warung kopi pinggir jalan Desa Senduro, Kecamatan Senduro saat menunggu pembeli. Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di daerah tersebut sering digunakan tempat untuk transaksi jual beli barang haram itu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penelusuran. Polisi mendapati tersangka di warung hendak melakukan transaksi jual beli. “Awalnya tersangka sempat menyangkal. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok” jelas Ernowo, Kamis (17/2/2022) siang Selain menemukan sabu seberat 0,29 gram, polisi juga menemukan satu pivet kaca dan menyita (satu) buah HP merk Samsung. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Masih kami kembangkan lagi kasus tersangka dan temukan pelaku lain yg terkait. Mohon waktu karena saat ini tersangka masih dikarantina karena terpapar covid,”pungkasnya. (ani)
Tunggu Pembeli, Wanita Asal Kandang Tepus Diringkus Satreskoba
Kamis 17-02-2022,16:27 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :