Kades Gadon Aktif Menyosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Nelayan

Selasa 15-02-2022,19:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

  Tuban, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Tuban berkomitmen menyebarluaskan informasi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala Desa (Kades) Gadon, Selasa (15/2/2022), kepada Nelayan di Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal (PU) maupun BPU. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik nonprofit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Ditegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki risiko," tandas Iman. Masyarakat tampak antusias mendengarkan penjelasan langsung Kades Gadon tentang manfaat program dan mereka semakin menyadari bahwa ternyata risiko kerja dapat terjadi kapan saja, apapun bidang pekerjaannya. Tidak dipungkiri pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga para nelayan sangat antusias mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saya ingin semua masyarakat di Desa Gadon terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saya terus berupaya dan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan agar menjangkau semua pekerja yang ada di Desa Gadon” kata Kades Gadon Abdul Rozak . Menyadari pentingnya perlindungan dalam bekerja, Kades Gadon secara aktif mengawal masyarakatnya agar semua mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan semua warganya akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, lanjutnya, hanya Rp 36.800 per bulan untuk setiap pekerja, maka masyarakat dapat memiliki tabungan dan sekaligus mendapat manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang, maka peserta berhak atas biaya perawatan sampai sembuh tanpa melihat nilai nominal atau tanpa batasan nilai rupiah. "Syaratnya cukup mudah, hanya KTP dan mencantumkan nomor HP, dan syarat menjadi peserta sangat mudah, pastikan dua hal ini yakni sedang aktif bekerja dan usia kurang dari 65 tahun," ujar Kepala Kantor Cabang Tuban Sonny Alonsye. "Selain itu peserta juga mendapat biaya transport ke rumah sakit, uang tunai selama tidak bisa bekerja, santunan apabila cacat maupun meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali penghasilan sebulan dan tambahan beasiswa untuk maksimal 2 anaknya hingga jenjang kuliah," bebernya. Sedangkan untuk manfaat JKM, lanjutnya lagi, diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia tanpa melihat sebab kematiannya, selain akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta, dan tambahan beasiswa untuk maksimal 2 anaknya hingga jenjang kuliah, apabila meninggal dunia dan sudah lebih dari 3 tahun aktif sebagai peserta. “Diharapkan dengan sosialisasi masif BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat akan lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban akan pentingnya perlindungan dalam bekerja," terang Sonny Alonsye. (top/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait