Antisipasi Jukir Liar, Kadishub: Tarif Parkir di TIJ Lebih Murah

Senin 14-02-2022,19:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Gedung parkir Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuai sorotan. Pasalnya, terpampang sebuah spanduk raksasa yang menjulang di gedung 5 lantai itu, yang memaparkan tentang informasi tarif parkir bagi pengunjung Kebun Binatang Surabaya (KBS) maupun umum. Tarif parkir disebutkan Rp 3000 per dua jam khusus roda empat. Hal ini yang kemudian bagi sebagian warga Surabaya merasa khawatir dan bertanya-tanya. Salah satunya Andi, yang sering berakhir pekan ke KBS dengan keluarga. "Biasanya ada kelipatan tarif, kita khawatir nanti kalau lebih dari dua jam bisa membayar lebih mahal, karena biasanya parkir di luar berlama-lama hanya kena Rp 10-15 ribu, yang menurut saya lebih ideal," tandasnya. Menanggapi ini, Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menjelaskan bahwa khusus kendaraan roda dua, tarif 2 jam pertama Rp 2 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp 500 dengan tarif maksimal per hari Rp 10 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif 2 jam pertama Rp 3 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp 1000 dengan tarif maksimal perhari Rp 20 ribu. Menurutnya, tarif parkir di TIJ jauh lebih murah dibandingkan dengan parkir liar yang bisa mencapai Rp 35-40 ribu. "Rata-rata pengunjung KBS 2-3 jam. Dengan adanya informasi spanduk di TIJ ini membantu untuk mengarahkan masyarakat agar tidak kena jukir abal-abal atau liar, kasihan, pengunjung bisa dipatok variatif antara 35-40 ribu rupiah," terang Tundjung. Bahkan, lanjut Kadishub, Polrestabes Surabaya kerap melakukan tipiring atas eksistensi para jukir liar yang meresahkan itu. "Jadi modusnya dia seperti calo mencarikan tempat parkir bagi kendaraan setelah itu kabur," ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Muklas Ni'am mengatakan bahwa ketentuan tarif parkir TIJ sudah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. "Sudah sesuai dengan yang diatur dalam Perwali 52 tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal, sehingga tidak ada masalah," ujarnya. (bin/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait