Dirut: Relokasi PD RPH Surya Tunggu Proses Gugatan Pailit

Senin 14-02-2022,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Utama Perusahaan Rumah Potong Hewan Daerah (PD RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho memastikan, lahan bekas PT Abattoir Surya Jaya (PT ASJ) di kawasan Banjar Sugihan akan menjadi tempat tujuan relokasi PD RPH Surya yang semula berada di kawasan Pegirian. Namun realisasinya, sampai saat ini masih menunggu proses gugatan pailit PT ASJ di Pengadilan Negeri Surabaya. "Relokasi RPH diarahkan ke Banjar Sugihan. Pemkot sedang menyelesaikan gugatan pailit, proses masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya," terang Fajar, Senin (14/2/2022). Dirut yang dilantik pertengahan Januari lalu ini menegaskan, bakal calon gedung baru PD RPH Surya tidak dalam sengketa. "Bangunan itu sudah tidak digunakan lagi. Intinya, lahan itu milik pemkot. Di tengahnya ada bangunan yang masih dalam proses pailit. Kalau proses pengadilan selesai, bangunan itu dibeli pemkot untuk RPH Surya," terang dia. Sembari menunggu proses gugatan pailit tersebut, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan antisipasi kenaikan harga daging dengan cara operasi pasar dan persiapan jelang Hari Raya Iduladha di bulan Juli 2022. Di samping itu, sebelum proses gugatan pailit selesai, PD RPH Surya juga berusaha membuat bangunan di sekitar bangunan utama eksisting. "Sambil menunggu proses gugatan pailit dari PN, jadi tidak mengganggu bangunan lama," tandasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait