Gresik, memorandum.co.id - Razia yang dilakukan Satpol PP Gresik dalam penegakan Perda No. 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Petugas mengamankan sejumlah wanita diduga pekerja seks komersial (PSK). Razia tersebut menyasar sebuah warung yang diduga menyediakan layanan esek - esek pada Rabu (9/2/2022) kemarin. Benar saja, dalam warung itu didapati tujuh orang diduga PSK dan seorang wanita diduga bertindak sebagai muncikari. Mereka langsung digulung ke Mako Satpol PP Gresik. "Razia ini merupakan penegakan Perda No. 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik. Dari sebuah warung di Dusun Betiring, kami mendapati 7 wanita diduga PSK dan satu orang diduga sebagai Muncikari," jelas Kasatpol PP Gresik Suprapto, Minggu (13/2/2022). Para wanita itu kemudian didata dan selanjutnya diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan antisipasi penyakit berbahaya lalu diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk dilakukan rehabilitasi atau pembinaan. Masih menurut Suprapto, penegakan perda ini akan masif dilakukan untuk membersihkan penyakit masyarakat. Tidak hanya terkait pelacuran, pihaknya juga melakukan razia minuman keras. "Dengan razia ini harapannya bisa mencegah dan meminimalisir praktik - praktik pelacuran serta peredaran miras di Gresik," tutupnya.(and/har)
Razia Warung Esek-esek di Gresik, Satpol PP Amankan 7 Wanita
Minggu 13-02-2022,15:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,14:57 WIB
Nyawa Penjual Soto Dihargai 8 Bulan Bui, Pengemudi Maut HR Muhammad Divonis Ringan
Terkini
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,14:35 WIB
Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Lakarsantri Patroli KRYD di Kawasan Kampus UCI Citraland
Rabu 01-07-2026,14:33 WIB
Uji Kemampuan Jasmani Militer Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar PSJM Sistem Blok
Rabu 01-07-2026,14:30 WIB
Eri Cahyadi Kutuk Ayah Hamili Anak Kandung, Minta Dihukum Seberat-beratnya
Rabu 01-07-2026,14:26 WIB