Dapat Warisan 22 Raperda, BPP Tancap Gas

Rabu 09-10-2019,08:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 harus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan 22 rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi peninggalan atau warisan dari wakil rakyat periode sebelumnya. Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Ibnu Shobir ketika dikonfirmasi soal 22 raperda yang belum dituntaskan oleh anggota dewan periode sebelumnya,menjelaskan, BPP akan menginventarisasi dan mengkaji ulang raperda-raperda mana  saja yang mendesak dan harus segera diselesaikan sesuai dengan prioritas. "Nanti akan kita lihat raperda mana saja yang mendesak dan harus diprioritaskan untuk segera dibahas dan disahkan,"ungkap dia. Melihat banyaknya raperda yang belum rampung, tampaknya anggota dewan yang baru ini harus tancap gas. Butuh berapa tahun untuk mengesahkan 22 raperda menjadi perda? Politisi PKS ini tidak memberikan tenggat waktu. Sebab, kondisi sekarang kan banyak dinamika peraturan. "Ya, bisa saja nanti dengan beberapa penyesuaian, kita akan mencoba mendorong perda-perda yang mendorong pelayanan dan produktivitas pemkot dan masyarakat,"ungkap Ibnu Shobir. Sementara ketua BPP periode sebelumnya, M Machmud, menuturkan, enam raperda yang menjadi inisiatif DPRD Surabaya sebelumnya sudah selesai dan disahkan menjadi perda.Sementara raperda dari Pemkot Surabaya masih banyak yang belum selesai dan harus diselesaikan oleh anggota dewan yang baru. Soal penyebabnya, Machmud yang juga politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa pemkot terlalu hati-hati. Selain itu, juga menunggu materi dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya oleh OPD dikirim ke bagian hukum, lalu dikirim ke DPRD Surabaya. "Jadi ini nanti menjadi tugas anggota dewan baru. Ya, mereka harus mendesak pemkot agar pembahasan cepat selesai dan disahkan jadi perda,"tutur Machmud. Ditanya butuh berapa tahun untuk menyelesaikan 22 raperda menjadi perda? Machmud menyatakan, jika pembahasannya tidak cepat, ya bisa memakan waktu satu periode (5 tahun)."Yang jelas, ini tergantung pansus yang baru. Kalau pembahasannya cepat, ya bisa cepat selesai,"tandas dia. (be/lis)     

Tags :
Kategori :

Terkait