Digerebek, Penghuni Kos Sayangkan Satpol PP

Kamis 10-02-2022,15:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Empat penghuni kos putri dan satu penanggungjawab keamanan kos kawasan Jl Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang menyayangkan Pemkot Malang dalam hali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, para penghuni kos yang kebanyakan perempuan ini, telah digiring ke kantor Satpol PP, Kota Malang, Minggu (06/02/2022) sekitar pukul 00.45. Tidak ketinggalan, termasuk satu orang pekerja keamanan kos. Saat itu, tiba tiba anggota Satpol PP langsung masuk ke rumah kos putri. Menggeledah ke kamar kamar, bertujuan mencari pasangan bukan suami istri. Bahkan, sedang mesum atau diduga terdapat praktek prostitusi online. "Atas kejadian itu, para klien saya notabennya para pekerja yang di lokasi tersebut, menyesal sikap Satpol PP. Karena yang dicari tidak ada, tapi malah para klien saya, dibawa ke kantor Satpol PP," terang Abraham G. Wicaksono, SH, MH selaku kuasa hukum para anak kos. Pihaknya mengaku kecewa, karena para anak kos itu adalah para pekerja baik baik. Para wanita dengan usia dengan kisaran usia 19 - 23 tahun itu, bekerja di berbagai tempat. Mulai salon kecantikan, SPG, toko baju dan lainya. "Sebelumnya, para petugas itu, menyisir hotel dan rumah kos. Termasuk di sekitar rumah kos klien saya. Namun, di tempat kos klien saya, tidak ditemukan sebagaimana yang dituduhkan. Saat sampai di Kantor Satpol PP, klien saya, harus menandatangani surat pernyaatan," lanjut Bram, sapaan Abraham. Iapun juga menyayangkan, bahwa di berita beberapa media, ada istilah open BO (prostitusi online). Padahal, lanjut para anak kos melalui kuasa hukuman, hal itu tidak ditemukan. Salah satu penghuni kos menerangkan, di tempat ia kos ada belasan kamar. Ada yang sendiri, ada yang dua orang. Bahkan, ada yang sudah berkeluarga. Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, operasi penggerebakan di Jl. Zainul Arifin berawal dari adanya informasi. "Kita mengenakan perda terkait pemondokan. Yang campur dengan laki-laki. Namun, tidak bisa membuktikan dengan surat. Sedangkan yang open BO itu, kan memang aduan dan dugaan. Ya, nunggu sidang saja, nanti tanggal 23 Februari," terangnya. Ia menambahkan, aturan di kos putri, tidak boleh ada campur antara laki-laki dan perempuan, kecuali pasangan suami istri. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait