Tulungagung, memorandum.co.id - Nekat beraksi di wilayah hukum Polsek Ngantru Polres Tulungagung, dua pencuri asal Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi di tempat persembunyiannya. Dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kedua pencuri itu masing-masing berinisial T (37) dan S (49). "Mereka sudah diamankan di Mapolsek Ngantru. Kita sita juga barang bukti lainnya," ucap Nenny, Rabu (9/2/2022). Nenny menjelaskan, terungkapnya aksi jahat kedua tersangka itu bermula dari laporan korban Sul (34), warga Kecamatan Ngantru. Kepada polisi, Sul mengaku menjadi korban pencurian oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor pada akhir Januari 2022. Saat itu kedua tersangka mendatangi toko korban. Satu tersangka membeli bensin, satu lainnya langsung masuk ke dalam toko dengan alasan membeli Sosis. Namun korban curiga, karena melihat gelagat keduanya yang langsung kabur setelah membayar bensin dan sosis tersebut. "Korban yang curiga kemudian melihat ke dalam toko. Rupanya handphone dan uang di dalam dompet yang ditaruh di etalase sudah hilang," jelasnya. Dari kejadian itu, kerugian korban mencapai Rp 4 juta lebih. Nenny memaparkan, anggota unit Reskrim Polsek Ngantru usai menerima laporan bergegas melakukan pengembangan. Yaitu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah penyelidikan. Selanjutnya kecurigaan petugas mengarah kepada kedua tersangka, yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana," pungkas Nenny. (fir/mad)
Satroni Ngantru, Dua Pencuri Dibekuk Polsek
Rabu 09-02-2022,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,12:50 WIB
Pemkot Madiun Evaluasi Program MBG Usai Dugaan Keracunan di SPPG Demangan 4
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,11:24 WIB
Pungli Perizinan Tambang, Kadis ESDM Jatim Dkk Diseret Jadi Tersangka
Jumat 17-04-2026,09:49 WIB
Malam Ini! Persebaya vs Madura United: Masih Dibayangi Krisis Pemain
Jumat 17-04-2026,09:36 WIB
Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang 2026–2030, Siap Bawa Koperasi Naik Kelas di Era Digital
Terkini
Sabtu 18-04-2026,08:12 WIB
Layanan Plus-Plus Cristal Spa Surabaya Bisa Nego dengan Terapis
Sabtu 18-04-2026,08:11 WIB
Kampung Pancasila dan Harapan Penguatan Nilai di Tingkat Warga
Sabtu 18-04-2026,07:31 WIB
Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan di Jalan Berlubang Beji
Sabtu 18-04-2026,06:58 WIB
Herve Renard Dipecat Timnas Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026
Sabtu 18-04-2026,06:31 WIB