Pemkot Blacklist Kontraktor Rusun Gunung Anyar

Rabu 09-10-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya akan  bersikap tegas terhadap PT Penamas Rashata Prisma selaku pelaksana proyek rusun Gunung Anyar. Apalagi setelah kejaksaan menemukan material yang tidak sesuai spesifikasi di lokasi proyek. “Jaksa juga memberikan masukan. Jadi  kita kenceng saja sesuai aturan,”tegas Kepala DPRKPCKTR Surabaya  Chalid Buhari, Selasa (8/10). Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan kecurangan dalam proyek pembangunan rusun Gunung Anyar. Dari sidak lapangan Seksi Intelijen Kejari Surabaya yang mendampingi Pemkot Surabaya mendapati material yang dibeli PT Penamas Rashata Prisma tidak sesuai spesifikasi. Chalid menegaskan, pihaknya sudah berancang-ancang memberikan sanksi terhadap rekanan asal Jakarta ini.“Kelihatannya memang di-blacklist. Soal waktunya kapan, lihat saja nanti,” tegas mantan kepala dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau ini. Apalagi selama ini,  lanjut dia, pihaknya  sudah beberapa kali memberikan peringatan. Bahkan, juga memberi kelonggaran waktu. Kenyataannya, pelaksana proyek  tidak bergerak sama sekali.“Jadi progres-nya tidak ada,“ungkap dia. Chalid menuturkan,  pembangunan rusun di Gunung Anyar yang bermasalah adalah pelaksana proyek atau kontraktor.Justru warga di sana sudah banyak membantu pembangunan rusun dan mengharapkan menjadi rusunnya. Sayang,  kontraktornya tak benar alias nakal. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surabaya Robben Rico mengatakan, keterlambatan pembangunan rusun Gunung Anyar memang dicoba dikejar, namun tidak ada respons dari kontraktor. Terkait dengan penemuan pihak kejaksaan soal ada material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dia mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari cipta karya. Robben menandaskan, untuk menentukan tidak sesuai spek itu secara struktur juga harus melibatkan para ahli teknik sipil.“Kita tidak tahu, yang tidak sesuai itu karena apa,”ungkap dia. Untuk itu, Robben menegaskan, pihaknya akan memanggil  DPRKPCKTR guna mengetahui proges pembangunan di sana.“Termasuk kendalanya seperti apa,”cetus dia. Kalau nantinya rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, tentu ada mekanisme pemberian sanksi. Yaitu bisa berupa blacklist dan uang jaminan dari rekanan akan disita  pemkot. "Kalau posisi belum selesai proyeknya, belum ada unsur pidana. Maka proses pendampingan oleh  kejaksaan berarti Ok.  Jadi, apa yang dilakukan teman-teman kejaksaan berarti pas untuk mendampingi kita (pemkot, red),” pungkas dia. Sementara temuan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh Kejari Surabaya yang mendampingi Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan rusun Gunung Anyar yaitu terjadi saat pengiriman barang. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan, untuk volume tiang pancang kondisinya bagus pada saat pemancangan awal di lokasi."Belinya memang bersamaan tapi pengirimannya (beton tiang pancang) bergantian. Dalam proses pengiriman inilah kan bisa pecah atau retak,” ujar Fathur kepada Memorandum, Selasa (8/10). Lebih jauh, Fathur menuturkan, untuk tiang pancang yang ditemukan tidak sesuai spek disortir. Tiang pancang ini tidak dipasang dan menjadi tanggung jawab kontraktor untuk menggantinya.“Yang ganti rugi ya kontraktor. Yang tidak ada keretakan dipasang,”jelas dia. Fathur menambahkan, kejaksaan sendiri berfungsi untuk mengawasi dan jangan sampai ada bangunan yang tidak sesuai spek dan menyimpang. “Kami melakukan pendampingan tentunya tahu proses pembangunan dari awal. Dan kami juga mendapat laporan dari konsultan pengawas saat pemasangan awal.Ini bagian dari pencegahan,”tegas Fathur. Disinggung apakah tiang pancang yang terpasang itu sudah sesuai spek, Fathur menegaskan, bahwa itu sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu.“Sudah dicek di ITS Surabaya, baik itu beton atau besi,” pungkas Fathur. Tokoh masyarakat Gunung Anyar Agus Santoso menilai kinerja kontraktor tidak benar dan harus dievaluasi. "Kontraktor seperti ini harus diblacklist dan tak boleh dipakai lagi. Kalau sudah menerima uang muka, alasan apapun tidak bisa diterima. Nilai kontrak Rp 20 miliar itu enggak main-main, itu besar lho,"tandas dia. Kalau kontraktor seperti itu lolos dan memenangkan lelang, menurut mantan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014, berarti panitia lelang pemkot perlu dipertanyakan keahliannya. Selain itu, DPRKPCKTR juga harus bertanggungjawab. Sebab, pengawasan  pekerjaan tersebut mulai awal diawasi oleh pengawas DPRKPCKTR. (udi/fer/be)    

Tags :
Kategori :

Terkait