Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Senin 07-02-2022,20:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan, Senin (7/2/2022). Sosialisasi berlangsung di ruang pelayanan tahanan diikuti puluhan warga binaan. Aris menjelaskan, Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor  3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi seluruh warga binaan. “Justice collabolator (JC) sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi, untuk pidana tipikor (tindak pidana korupsi) wajib membayar lunas denda yang ditentukan untuk mendapatkan remisi,” tegas Aris Sakuriyadi. Selain itu, tambahnya, kami juga mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan Rutan Gresik tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga binaan. Usai pemaparan, Karutan Kelas IIB Gresik membagikan peralatan makan dan minum kepada perwakilan warga binaan. Ini sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan yang layak dan diberikan secara gratis. “Saya berharap seluruh warga binaan dapat memanfaatkan dan menjaga dengan baik peralatan makan dan minum yang diberikan, tetap jaga kebersihan dan kesehatan,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut, Karutan Gresik didampingi pejabat struktural Kasubsi Pelayanan Tahanan Anis Handoyo. Anis menambahkan, hadirnya regulasi baru ini, warga binaan tidak perlu menggunakan JC. Akan tetapi penilaian berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan mentaati tata tertib rutan. Hal tersebut menjadi tolok ukur sebagai dasar pemberian remisi yang terintegrasi dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga bisa langsung diusulkan remisi, dan yang belum pernah mendapatkan remisi bisa mendapatkan remisi susulan. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait