Gondol Motor Tetangga Kos, Pasutri Diadili

Senin 07-02-2022,12:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Perbuatan Ruli Maulina dan Devi Faj'rih sungguh keterlaluan. Sudah dipinjami motor oleh tetangga kosnya, Garcelina Rizky Anindika malah digadaikan ke orang lain. Mulanya, korban yang berprofesi sebagai guru tersebut tak menaruh curiga terhadap terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut. "Mereka tetangga kos saya. Alasannya pinjam motor karena mau antar istrinya mencari kerja di jalan HR Muhammad. Saya tidak curiga Pak Hakim. Selain itu saya ingatkan jangan lama-lama, karena mau saya pakai pulang ke Gresik," kata korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/2). Menurut korban, pasutri tersebut belum genap satu bulan indekos di jalan Tenggilis Mejoyo Selatan IF 9/8. Saat itu, korban menyerahkan kunci dan unit motor saja kepada terdakwa Devi. "Saya menyerahkan kepada Devi. Saat meminjam sepeda motor masih sore. Ternyata sampai jam 9 malam motor saya tak dikembalikan. Akhirnya saya laporkan kehilangan ke kantor polisi," beber korban. Kemudian, korban menjelaskan setelah para terdakwa dirinya diberitahu polisi bahwa motornya itu digadaikan kepada Fahril di daerah Jalan Rungkut. "Katanya motor saya digadaikan Rp 3,5 juta ke orang Rungkut," jelasnya. Atas perbuatan kedua terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah. " Rp 15 jutaan Pak Hakim," singkatnya. Terhadap keterangan korban, kedua terdakwa menanggapi dengan kata benar. Selain itu, uang hasil menggadaikan motor diakui untuk kepentingan pribadinya. " Benar Yang Mulia. Buat bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," ujar terdakwa Ruli. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, terdakwa Ruli Maulana ditangkap pada Jumat 19 November 2021 jam 15.00 di Pasar Keputih. Sementara istrinya,Devi Faj'rih ditangkap di parkiran Polsek Tenggilis saat menemui suaminya.(Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait