iklan bhayangkara2

DPRD Jatim Dorong KAI Perkuat Mitigasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

DPRD Jatim Dorong KAI Perkuat Mitigasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Jawa Timur mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkuat sistem mitigasi keselamatan di perlintasan kereta api menyusul viralnya video petugas penjaga jalan lintas (JPL) yang diduga tertidur saat bertugas di perlintasan Mengkreng, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Rabu 22 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif, mengingatkan PT KAI agar tidak hanya mengandalkan standar operasional prosedur (SOP) di perlintasan sebidang, tetapi juga menerapkan langkah-langkah mitigatif guna mencegah potensi kecelakaan.

"Karena itu, jangan hanya mengandalkan SOP di perlintasan, tetapi juga harus ada langkah-langkah mitigatif untuk menghindari potensi yang menimbulkan risiko keselamatan, seperti alarm di pos jaga serta pembinaan secara berkala kepada petugas PJL," kata Khusnul Arif.

BACA JUGA:Tiga Bupati Bersatu Atasi Kemacetan Nasional, Flyover Mengkreng Segera Diusulkan ke Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Peringati HAN, KAI Gelar Edukasi Khusus, Ajak Anak Disabilitas Naik KA dan Perform

Menurutnya, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang masih tetap ada meskipun sejumlah lokasi telah dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas penjaga perlintasan.

Ia menilai keselamatan di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, PT KAI Daop 7 Madiun, serta masyarakat sebagai pengguna jalan.

"Persoalan ini harus kita selesaikan bersama-sama. Pemerintah daerah, Dishub, PT KAI Daop 7 Madiun harus melakukan langkah mitigatif sesuai regulasi. Sementara pengguna jalan juga harus lebih hati-hati dan sabar sesaat sebelum melintasi rel kereta api, sesuai slogan PT KAI, 'Berhenti, tengok kanan-kiri, aman, jalan'," ujarnya.

Khusnul menegaskan palang pintu perlintasan bukan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api sehingga kewaspadaan pengendara tetap menjadi faktor utama.

Selain menyoroti insiden di Mengkreng, Khusnul juga menyinggung kecelakaan maut di perlintasan liar Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menewaskan seorang pelajar pada Selasa, 21 Juli 2026.

Ia meminta PT KAI Daop 7 Madiun segera menutup permanen perlintasan liar tersebut karena di wilayah itu telah tersedia perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas JPL.


Gempur Rokok Illegal--

"Kami minta PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan permanen perlintasan liar tersebut. Terlebih di Desa Jambean sudah tersedia perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas PJL, sehingga masyarakat seharusnya menggunakan jalur yang lebih aman," tegasnya.

Khusnul berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perlintasan kereta api segera dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan masyarakat semakin terjamin. (day)

Sumber:

Berita Terkait