Malang, Memorandum.co.id - Dianggap selalu merugi dan tidak memberikan kontribusi PAD dari hasil usaha yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa. Maka, pada bulan Maret tahun 2022, Bupati Malang Drs HM Sanusi MM akan secara resmi membubarkan PDJY yang selama ini mengelola 9 tempat wisata milik Pemkab Malang. Kini, Pemkab Malang sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi persoalan tersebut. “Saat ini masih dalam kajian hukum kemungkinan Maret,” terang Bupati Malang Sanusi, Sabtu (5/2/22). Ini dilakukan Pemkab Malang karena sudah bertahun-tahun, PDJY tidak ada penghasilan yang signifikan dam sebaliknya merugi. Salah satunya, berdasarkan rekomendasi dari KAP, bahwa managemen PDJY tidak bisa dilanjutkan karena sudah bertahun-tahun pendapatan yang dihasilkan tidak signifikan. Padahal, setiap wisata yang dikelola oleh PDJY disinyalir selalu mendapatkan keuntungan, tetapi PDJY setiap tahunnya tidak pernah setor sebagai masukkan PAD. “Saat ini saja sudah ada surat masuk untuk melakukan kontrak pengelolaan Balekambang,” kata Sanusi. Akan tetapi begitu PDJY dibubarkan maka lokasi wisata yang dikelolanya bakal dilakukan lelang pengelolaan pada pihak swasta. “Nanti pengkajian terkait berapa besarannya, penghitungannya bakal melibatkan BPK RI serta pihak terkait lainnya,” jelas Sanusi. Direktur Utama PDJY Husnul Hakim saat dihubungi Memorandum.co.id sedikit menyanyangkan yang bakal dilakukan Bupati Malang namun pihaknya tidak bisa berkutik terkait rencana itu. “Semua itu terserah Pemkab Malang selaku pemilik, saya hanya bisa menerima apa yang sudah diputuskan,” ujarnya. Namun disatu sisi pihaknya membantah kalau selama ini, PDJY tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang. Meski terseok-seok PDJY tetap memberi kontribusi. Disampaikan, saat dirinya masuk di PDJY kondisi yang ada tidak mendukung. Dengan adanya pandemi Covid-19 semua lokasi wisata harus tutup, sementara gaji karyawan tetap harus diberikan. Husnul juga memperkirakan yang bakal dilakukan Pemkab Malang itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Malang karena selama ini tidak pernah melakukan perbaikan terhadap fasilitas pendukung lokasi wisata yang ada. Namun tiba-tiba langsung dilakukan pembubaran terhadap pengelolanya. “Kalau memang mau dipihak-ketigakan untuk Balekambang sebesar Rp 1,5 milyar, banyak yang mau karena untuk kondisi normal saja pendapatannya bisa mencapai Rp 5 milyar pertahun,” kata Husnul. Dia mengakui bahwa diera sebelumnya pengelola hanya mengandalkan pendapatan dari tiket saja, sementara fasiliatas pendukung lainnya tidak disentuh. Namun saat ini hampir seluruh lokasi wisata yang dikelola oleh PDJY sudah banyak berbenah, diantaranya terkait fasilitas pendukung maupun penambahan wahana baru dengan melibatkan pihak ketiga. “Seperti di wisata Dewi Sri sudah ada penambahan wahana arung jeram dan untuk balekambang sedang tahap pembicaraan pembangunan waterboom,” kata Husnul. (kid/ari/gus)
Selalu Merugi, Bupati Malang Akan Bubarkan Perumda Jasa Yasa
Minggu 06-02-2022,08:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Sabtu 28-02-2026,22:33 WIB
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
Sabtu 28-02-2026,22:03 WIB
Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:45 WIB
NGABERS Imigrasi Kediri, Ngabuburit Produktif Sambil Urus Paspor Tanpa Antre
Minggu 01-03-2026,20:39 WIB
Keteledoran Kurir Surabaya, Motor dan Paket Raib Karena Kunci Menempel
Minggu 01-03-2026,20:32 WIB
Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Dugaan Penyimpangan Pelabuhan Probolinggo, Gubernur Belum Dipanggil
Minggu 01-03-2026,20:18 WIB
Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Minggu 01-03-2026,20:11 WIB