Kejaksaan Temukan Penyimpangan Pembangunan Rusun Gunung anyar

Selasa 08-10-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan kecurangan dalam proyek pembangunan rusun Gunung Anyar. Dari sidak lapangan Seksi Intelijen Kejari Surabaya yang mendampingi Pemkot Surabaya mendapati material yang dibeli PT Penamas Rashata Prisma  tidak sesuai spesifikasi. "Ada barang yang tidak sesuai spek dan itu tidak boleh dipasang, termasuk tiang pancang. Barangnya cacat,"ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman kepada Memorandum, Senin (7/10). Menurut Fathur, dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana (PT Penamas Rashata Prisma) terkesan tidak serius mengerjakan pekerjaan yang harus selesai pada 18 Desember 2019 dengan proyek pekerjaan awal 30 April lalu. "Keterlambatan ini sekitar minus 30 persen deviasinya. Kami sudah sering rapat, dengan teguran, SP1 dan SP2 kepada kontraktor pelaksana,"tegas dia. Lebih jauh, Fathur menjelaskan, saat kejaksaan mendampingi pemkot ke lokasi, progres-nya sangat lambat. "Apa yang menjadi keterlambatan, informasinya ada keterbatasan dana dari pihak kontraktor," ungkap dia. Fathur membenarkan, bahwa  kontraktor pelaksana telah menerima dana 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp 20.393.334.812. Tapi sebelumnya mereka memberikan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan di bank sebesar Rp 1.121.633.415 dan jaminan uang muka Rp 4.078.66.962. Apa langkah pemkot melihat pelaksana proyek wanprestasi? Fathur menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses yang berakhir pada 18 Desember mendatang. "Kalau memang tidak sesuai atau wanprestasi pekerjaan itu, ya sudah solusinya uang jaminan pekerjaan dan jaminan uang muka ditarik pemkot. Kemudian kontraktor di-blacklist dan tidak boleh mengikuti pengadaan jasa pemerintah seluruh Indonesia," tegas Fathur. Soal penyelewengan, Fathur menegaskan, tidak ditemukan adanya kerugian negara."Memang uang negara dikeluarkan tapi ada jaminan dari pelaksana kontraktor. Itu kaitannya keperdataan," beber Fathur. Begitu  juga soal pekerja yang tidak dibayar kontraktor, tambah Fathur tidak kaitannya dengan pemkot. "Itu keperdataan, hubungan antara kontraktor dengan pegawai,"pungkas  dia. Sementara memasuki Oktober, proyek pembangunan rusun Gunung Anyar masih melakukan tahap pemasangan 20 titik pondasi. PT Penamas Rashata Prisma selaku pemenang lelang rusun berlantai lima ini hanya mampu menyelesaikan progres pemasangan tiang pancang. Pantauan Memorandum di lokasi, Senin (7/10),  tampak sudah terbangun sekitar 20 titik pondasi. Masing-masing pondasi sudah terpancang dua  hingga lima titik tiang pancang di lahan proyek Gunung Anyar. Selain itu, di dalam juga didapati belasan paku pancang serta material semen dan batu bata. "Saat ini, sudah tidak ada aktivitas pengerjaan proyek rusun. Pekerja sudah enggan bekerja, karena selama dua bulan belum terima gaji dari kontraktor. Ya, termasuk saya yang hanya pasrah nunggu gajian tersebut," kata petugas keamanan proyek Iman kepada Memorandum, Senin (7/10). PT Penamas Rashata Prisma asal Jakarta ini tampaknya tidak ada keinginan  menyelesaikan atau melunasi tunggakan gaji kepada sekitar 30 pekerja selama dua bulan ini. "Saya bersama pekerja lain bertekad dan memastikan, Kamis (10/10) akan menggembok pintu proyek. Aksi ini bentuk kekesalan puluhan pekerja karena belum menerima gaji,"jelas salah seorang keamanan lapangan proyek yang namanya tidak mau dikorankan. Lambannya pelaksanaan proyek rusun Gunung Anyar mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti ketika dikonfirmasi mengaku amat menyayangkan. Menurut dia, semua proyek infrastruktur yang ada di pemkot ada tahapan yang sudah matang. Mulai perencanaan, anggaran, pelaksanaan, dan waktunya kapan. Semua itu sudah disusun. Apalagi ini terkait rusun di Surabaya. Rusun ini sangat penting dan menjadi prioritas, mengingat waiting list sudah di angka 7.000. Apakah kontraktor diberi sanksi? Politisi perempuan PKS ini menyatakan, harus dilihat dulu perjanjiannya seperti apa.Yang jelas, jangan ada keterlambatan pembangunan infrastruktur di Surabaya. Dinas cipta karya harus bertindak tegas terhadap kontraktor pemenang lelang, apalagi ini  program prioritas. "Kalau sudah memenangkan lelang, ya harus siap menjalankan proyek tersebut," ungkap dia. Soal kontraktor yang berpotensi melanggar hukum? Menurut mantan anggota komisi A ini, harus dilihat dulu hak dan kewajibannya seperti apa. Kalau  misalnya ada yang dicederai dari kewajiban, itu kan wanprestasi. Itu bisa diblacklist."Pemkot juga harus adil menyikapi ini. Kalau tidak sesuai dengan kontrak kerja ya harus disanksi. Terlambat  itu juga ada sanksi,"tandas Reni. Sementara Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menyatakan, jika melihat progres pembangunan rusun Gunung Anyar, kontraktor tampaknya sudah lempar handuk alias menyerah. Karena proyek senilai Rp 20 miliar itu sudah tidak  mungkin dilanjutkan lagi. Apalagi Desember harus tuntas."Karena itu, pemkot harus melakukan proses lelang kembali dan memilih pemenang yang benar-benar komitmen untuk membangun rusun," ungkap Baktiono. Menurut dia, pemkot bisa memfasilitasi mensosialisasikan ke warga sekitar tentang manfaat dibangunnya rumah susun di daerah sekitar. Pemkot juga harus komitmen akan memberikan fasilitas,terutama untuk warga sekitar yang tidak punya rumah, mereka bisa diberi fasilitas rusun. Hal senada diungkapkan anggota komisi C DPR Surabaya, William Wirakusuma. Menurut dia, dirinya belum tahu kondisi di lapangan. "Kami harus tahu dan lihat dulu problemnya di mana. Ya, nantilah kita akan sidak ke sana," ungkap dia. (fer/why/be)

Tags :
Kategori :

Terkait