Surabaya, Memorandum.co.id - Pengamat komunikasi publik dan pengawas anggaran, Andri Arianto MA turut bicara terkait penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 di Lamongan dan Gresik. Andri menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus cepat bergerak membongkar aktor intelektual yang terlibat. "Jika jelas ada kerugian negara, bukan pokmasnya yang bertanggungjawab. Namun APH harus bisa membongkar aktor intelektual yang terlibat," tutur Andri Arianto MA. Mantan aktivis "98 yang kini pengajar di UINSA menegaskan, OPD terkait harus ikut bertanggungjawab terkait dugaan penyelewengan itu. "Sebagai OPD yang ikut melakukan proses pelaksanaan PJU di Gresik dan Lamongan. OPD yang melakukan pengawasan," tutur Andri. Ia menjelaskan, proses pengajuan anggaran untuk pelaksanaan penerangan jalan umum, kan tidak tiba-tiba ada. Namun ada.proses perencanaan, dan pelibatan pokmas dalam penggelolaan usulan kegiatan. "Jika proses anggaran tidak masalah, ternyata dibelakang hari ada persoalan, pasti terjadi lemahnya pengawasan," terang dia. Dalam hasil audit, BPK RI merekomendasikan kepada gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku kuasa PPKAD untuk : lebih teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah sesuai dengan ketentuan berlaku. Menerapkan survai produk kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah. Melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam proposal. Memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga sebesar Rp 40.919.350.000.00. Dalam audit BPK RI disebut satu titik harga normalnya Rp 13 juta, tapi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Pokmas membengkak luar biasa menjadi Rp 40 juta. Sebelumnya Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu permasalahannya di penerima hibah semuanya, Pokmas dalam hal ini, gitu lho. Iya (dari keterangan audit BPK) ditemukan pelanggaran,” katanya Helmy. Helmy perlu angkat bicara agar jangan sampai membawa-bawa Dishub, karena memang tidak ada keterlibatan dalam kasus dana hibah LPJU ini mengingat perannya sebatas verifikator. “Saya khawatir Dishub dibawa-bawa. Apapun yang terjadi itu kan sudah Pokmas yang bertanggung jawab, karena hasil temuan dan rekomendfasi BPK begitu dan kita hanya menindaklanjuti,” tandasnya. (day)
Pengamat: Bongkar Aktor Intelektual Penyelewengan Dana Hibah PJU Rp 40,9 M
Kamis 03-02-2022,12:47 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :