Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Pengungkapan pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Kerek. Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pendistribusian pupuk tanpa izin itu setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan pada Senin (24/1) sekira pukul 23.00 di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Saat itu, petugas dari Polsek Kerek sedang melaksanakan tugas, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu unit truk warna kuning-ungu bermuatan pupuk subsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban. "Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M 8285 UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA," terang Kapolres Darman Didampingi Kasatreskrim AKP M. Adhi Makayasa saat konferensi pers, Rabu (2/2). Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dia tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kendati demikian, sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan, Madura. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000. "Kasus ini masih kita lakukan proses pengembangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk. Sebab, pada pemanggilan pertama pemilik ini belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua," jelas Kapolres. Adapun dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canther warna kuning-ungu yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA seberat sembilan Ton (180 zak) diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015. Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara. "Untuk saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan tetapi wajib lapor," pungkas Darman. (top/har/gus)
Satreskrim Polres Tuban Amankan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
Kamis 03-02-2022,08:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB
Mengenal Lebih Dekat Profesi Polisi, Siswa SDIT Kunjungi Polsek Padangan
Sabtu 05-10-2024,21:06 WIB