Madiun, memorandum.co.id - Masih dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah tentang pencegahan wabah Covid-19, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Polsek Kare tak kendor menggelar penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, salah satunya operasi yustisi, Rabu (2/2/2022).
Upaya penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan omicron, giat ini melibatkan beberapa personel Polsek Kare, di bawah pimpinan Wakapolsek Iptu Supriono.
Sasaran penertiban yang dikemas melalui operasi yustisi ini difokuskan di kawasan permukiman penduduk, lokasi wisata, warung, pasar tradisional, dan di jalur protokol.
“Polsek Kare akan terus melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Upaya ini untuk mendukung percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Kare sekaligus mengoptimalkan edukasi tentang PPKM,” ujar Supriono yang memimpin kegiatan tersebut.
Di lokasi kegiatan tampak beberapa petugas menghentikan pengguna jalan yang kedapatan tak mengenakan masker. Tak hanya diberikan teguran lisan saja, petugas juga menghadiahkan masker gratis kepada pelanggar prokes tersebut.
“Upaya preemtif dan preventif sudah kami terapkan. Jika terus melanggar, oknum warga tak segan kami tindak tegas. Ini sebagai efek jera,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, sambil terus melaksanakan pemantauan, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap 5M dan pola hidup sehat termasuk pemberian masker secara gratis.
“Masyarakat juga terus kami edukasikan untuk menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pola 5M sudah menjadi gaya hidup utama untuk menghadapi pandemi saat ini,” tandasnya.
Masih kata Supriono, tak hanya melakukan edukasi terhadap pelanggar prokes saja, tim gabungan tersebut juga menyampaikan pesan agar masyarakat tak menyepelekan kepatuhan terhadap prokes.
“Demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tuturnya. (iku/fer)