Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Khusairi meminta eksekutif segera menuntaskan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 di Lamongan dan Gresik. Politisi yang juga mantan aktivis antikorupsi ini, menilai inspektorat Pemprov Jatim untuk memahami laporan BPK RI, Peraturan gubernur (pergub), dan aturan lainnya biar clear. "Ini perbedaan spesifikasi proyek saja. Tetapi ada pengelembungan harga ada selisih cukup fantastis," tutur Mathur. Politisi PBB asal pulau garam Madura ini, berharap antar OPD di Pemprov Jatim jangan saling lempar tanggungjawab. "Pj sekda atau inspektorat jangan saling lempar setelah menerima hasil audit BPK RI," tegas Mathur. Berpedoman temua BPK RI, seharusnya tidak boleh melebih batas waktu selama 60 hari. Lanjut Mathur Husairi maka BPK RI bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik nilainya mencapai Rp 75 miliar. Namun ada dugaan pengelembungan mencapai Rp 40,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI. "Jangan malah diem dan seakan melindungi koruptor," tegas dia. Dirinya mendengar sebenarnya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Lamongan, dan yang di wilayah Gresik juga dilaporkan ke polres. "Jangan berdalih dana dikembalikan korupsinya hilang," terang Mathur. Sebab urusan pengusulan proposal, Dishub Jatim harus melakukan verifikasi, dan memonitor pelaksanaan kegiatan. "Saya mendengar belum diverifikasi sudah muncul di DPA," tutur dia. Terkait dugaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang diminta bertanggung jawab, sesuai hasil temuan dan rekomendfasi BPK RI. Mathur menduga peranan pokmas ada yang mengendalikan. Ia menguraikan, jika ada kerugian negara, maka APH harus mencari aktor penyelewengan dari eksekutif, maupun legislatif. "Tinggal aparat penegak hukum (APH) bertindak mencari siapa aktornya," tutup Mathur. Sebelumnya Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Apapun yang terjadi itu kan sudah Pokmas yang bertanggung jawab, karena hasil temuan dan rekomendfasi BPK begitu dan kita hanya menindaklanjuti,” tandasnya.(day)
Gaduh Penyelewengan Dana Hibah PJU Rp 40,9 M, DPRD Jatim: Jangan Saling Lempar Tanggungjawab
Rabu 02-02-2022,13:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :