Malang, memorandum.co.id -Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menindak sekitar 22 orang. Ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir. Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Prianto mengatakan selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes di Kota Malang. Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing). “Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/1/2022). Para pelanggar prokes ini diantaranya tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). “Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” katanya. Handi menyampaikan ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (*/ari)
Tertibkan Prokes, Satpol PP Kota Malang Tindak 22 Orang
Selasa 01-02-2022,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,06:29 WIB
Pipa PDAM Perumda Giri Tirta Bocor, Putus Akses Air Bersih ke Ribuan Warga dan Industri
Sabtu 10-01-2026,06:01 WIB
Pimpin PSI Jatim, Bagus Panuntun Tekankan Mental Petarung Kader PSI Jatim
Sabtu 10-01-2026,09:45 WIB
Polisi Selidiki Pencurian 1 Karung Paket Kurir Ekspedisi di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,07:07 WIB
Desa Dipaksa Kreatif atau Bertahan?
Terkini
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,21:51 WIB
Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Khofifah Ajak Warga Jawa Timur Peduli Lingkungan
Sabtu 10-01-2026,21:18 WIB
PBN Gelar Festival Uji Tembak Batu di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,20:48 WIB
Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara
Sabtu 10-01-2026,18:46 WIB