Malang, memorandum.co.id -Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menindak sekitar 22 orang. Ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir. Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Prianto mengatakan selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes di Kota Malang. Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing). “Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/1/2022). Para pelanggar prokes ini diantaranya tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). “Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” katanya. Handi menyampaikan ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (*/ari)
Tertibkan Prokes, Satpol PP Kota Malang Tindak 22 Orang
Selasa 01-02-2022,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Jumat 06-02-2026,22:29 WIB
Kemenkeu Ajak Gen Z Surabaya Mulai Investasi lewat ORI 029
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,01:00 WIB
Kentut Bau? Bisa Jadi Alarm Gangguan Pencernaan yang Tak Boleh Diabaikan
Terkini
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB
195 Delegasi PTN-BH Bahas RUU Sistem Pendidikan Nasional di Sidang Paripurna Unair
Sabtu 07-02-2026,21:19 WIB
Kalahkan Bali United 3-1 Persebaya Surabaya Bawa Pulang Tiga Poin dari Kandang Lawan
Sabtu 07-02-2026,21:06 WIB
Hadapi Umrah Kedua, Jemaah Bakkah Travel Fokus Penguatan Fisik
Sabtu 07-02-2026,20:54 WIB
Sentil Kebersihan Jember, Gus Fawait Akui Kondisi Lingkungan Masih Kurang
Sabtu 07-02-2026,20:43 WIB