Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi kendaraan pribadi dengan menghentikan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (27/1/2022). Mobil jenis pajero milik pengendara berinisial S, warga Jombang tersebut dihentikan karena menggunakan lampu strobo dan rotator. Mengingat, penggunaan lampu strobo dan totator itu, hanya difungsikan untuk kendaraan dinas kepolisian. "Setelah dihentikan, sepanjutnya dilaksanakan pemerikasaan surat- surat. Kemudian diperintahkan untuk melepas strobo yang terpasang pada mobil Pajero tersebut," terang Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggy Krisna. Ia menambahkan, nanyak aduan dari masyarakat soal rotator. Karena berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain. Menurut kasatlantas, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator kendaraan dinas Kepolisian warna biru, dinas pemadam kebakaran warna merah. Hal itu sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. "Tindakan yang akan dilakukan bagi pelanggar, adalah dengan penilangan dan dicopot rotator maupun strobo yang terpasang,” lanjut kasatlantas. Satlantas Polresta Malang Kota sudah beberapa kali menilang pengguna mobil dengan strobo atau rotator. Namun masih banyak yang menyalakan rotator. "Terhadap pelanggar ketentuan tersebut, dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009," pungkas kasatlantas. (edr/fer)
Pakai Strobo, Mobil Warga Jombang Dihentikan di Malang
Kamis 27-01-2022,20:28 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :