Bripda Randy Resmi Dipecat Dari Polri

Kamis 27-01-2022,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Bripda Randy Bagus Hari menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan sidang Bidpropam Mapolda Jatim, Kamis (27/1). Dalam keputusan sidang tersebut, Randy diputuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan di persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang. Sidang kali ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari. "Saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan dinyatakan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatan dia,"  tegas Gatot, Kamis (27/1) siang. Lebih jauh, dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tindak tercela. Yang bersangkutan akan melaksanakan proses pidana umum yang akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara itu, Kabidpropam Polda Jatim, Kombespol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. "Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," kata Taufik.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait