Driver Wirawiri Suroboyo Kena SP 2 Usai Dilaporkan Warga, Dishub Evaluasi Halte
Eni Sugiharti --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 2 kepada Nasihin, pengemudi Wirawiri Suroboyo, setelah dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas.
Sanksi tersebut diberikan operator setelah Nasihin dipanggil dan menjalani proses klarifikasi. Dishub menegaskan, tindakan tersebut menjadi pembelajaran agar pengemudi transportasi publik lebih berhati-hati saat berada di jalan.
Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Surabaya Eni Sugiharti mengatakan, pengemudi tidak hanya diawasi oleh manajemen operator, tetapi juga oleh masyarakat sebagai pengguna jalan.
Gempur Rokok Illegal--
"Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (Anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola," ujar Eni, Rabu (7/10/2026).
Menurut Eni, keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama pengemudi transportasi publik. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan harus menjadi evaluasi.
"Jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain," tegasnya.
Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengemudi, Dishub Surabaya juga akan mengevaluasi posisi halte di lokasi kejadian. Evaluasi dilakukan lantaran kondisi jalan yang relatif sempit dinilai perlu menjadi perhatian agar keberadaan halte tidak mengganggu pergerakan kendaraan.
"Memang keadaan jalan di situ kecil. Tapi tetap nanti kita akan evaluasi terhadap peletakan-peletakan halte yang ada," kata Eni.
Dishub Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Evaluasi halte dan pembinaan terhadap pengemudi diharapkan dapat menjadi bagian dari perbaikan pelayanan transportasi publik.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf atas kejadian tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Nasihin membenarkan dirinya sempat membuka kaca kendaraan dan mengucapkan kata "opo" kepada pengguna jalan saat kejadian.
Nasihin menjelaskan, tindakan itu dilakukan setelah dirinya mendapat bunyi klakson panjang dari kendaraan yang berada di belakangnya.
"Iya, benar. Saya tidak mengurangi kata-kata, saya buka kaca. Ketika saya bilang 'opo', supaya dari yang ngelakson tadi, Bapak yang pakai mobil hitam itu mungkin biar ada pertanyaan dari situ," kata Nasihin.
Nasihin menyebut saat itu dirinya telah menurunkan penumpang. Namun, kondisi jalan yang sempit membuatnya harus mengatur posisi kendaraan sebelum kembali melaju.
"Bahwasanya benar kalau saya itu sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang saya itu pasti ngelakson-ngelakson. Itu sangat panjang sekali klaksonnya," ujarnya.
Ia kemudian berupaya mengambil posisi ke kanan. Namun, ruang geraknya terbatas karena terdapat kendaraan pickup.
"Saya ambil mau kanan, ada mobil pickup itu mau menutup ruang untuk saya mau masuk ke kanan. Terus saya ambil ke depan, di depan mobil hitam tadi itu yang sudah menunggu lampu merah, biar supaya ini saya mau membuka ruang jalan yang sebelah kiri," jelasnya.
Dishub Surabaya juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan transportasi publik. Warga diminta tidak segan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui media sosial maupun kanal pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.
"Kepada masyarakat, kami berharap apabila ada pelanggaran-pelanggaran seperti hal tersebut, maka jangan segan-segan untuk melaporkan pada kami melalui media sosial maupun kanal pengaduan yang ada di Pemerintah Kota Surabaya," tandas Eni. (alf)
Sumber:









