Batu, Memorandum.co.id - Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/1/22). Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mengatakan perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C. Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko mengatakan dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap perda. “Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan perda yang ditetapkan,” kata Wali Kota Batu. (nik/ari/gus)
Pemkot & DPRD Kota Batu Setujui Perubahan Perda
Kamis 27-01-2022,08:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,09:23 WIB
Didatangi Petugas BPS di Rumah, Gubernur Khofifah Ikut Didata Sensus Ekonomi 2026
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,09:09 WIB
Prof Rini Sugiarti: Soft Skill Jadi Kunci Sukses Lulusan di Era Kompetisi Global
Terkini
Jumat 26-06-2026,07:18 WIB
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bojonegoro Anjangsana ke Purnawirawan dan Personel Sakit
Jumat 26-06-2026,06:52 WIB
Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Lewat Bank
Jumat 26-06-2026,06:37 WIB
Situbondo Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon 2026, Intip Jadwal dan Daftar Pesertanya!
Jumat 26-06-2026,06:00 WIB
BPN Jatim Tekankan Layanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel saat Monev di Kantah Surabaya I
Kamis 25-06-2026,21:34 WIB