Batu, Memorandum.co.id - Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/1/22). Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mengatakan perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C. Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko mengatakan dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap perda. “Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan perda yang ditetapkan,” kata Wali Kota Batu. (nik/ari/gus)
Pemkot & DPRD Kota Batu Setujui Perubahan Perda
Kamis 27-01-2022,08:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,06:32 WIB
Gebrakan Gen Z Jember, Organisasi Bareng Rakyat Lebarkan Sayap Hingga Pelosok Desa
Selasa 21-07-2026,08:53 WIB
Skandal 1.500 Kredit Macet BDL Lamongan Disorot, DPRD Desak Pansus dan Laporan Tuntas
Selasa 21-07-2026,11:16 WIB
832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Terkini
Rabu 22-07-2026,06:01 WIB
Duit KBS Diduga Dikuras Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Masuk Rutan
Selasa 21-07-2026,22:02 WIB
KNPI Jombang Perkuat Sinergi dengan Polres Cegah Kenakalan Remaja
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,21:56 WIB
Nestlé Indonesia Implementasikan Closed-Barn dan Serahkan 90 Sapi Perah kepada Tiga Koperasi di Jatim
Selasa 21-07-2026,21:07 WIB