Cukup Kontak 081918600000, SPKT Door to Door Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Rumah

Senin 24-01-2022,21:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Pelayanan program SPKT door to door Polres Pelabuhan Tanjung Perak terbukti responsif. Dalam hal ini petugas memberikan layanan cepat setiap adanya laporan di tengah masyarakat. Petugas melayani masyarakat sepenuh hati tanpa kenal lelah. Setiap ada panggilan pembuatan surat kehilangan dokumen, personel langsung cepat bergerak ke alamat si penelepon. Seperti yang dilakukan Briptu Teja Kusuma, personel SPKT door to door yang mendatangi warga Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, yang melaporkan kehilangan dokumen. Warga yang melapor ke nomor 081918600000 ini langsung ditindaklanjuti oleh operator yang kemudian diteruskan ke Briptu Teja Kusuma, personel lapangan yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan. Berbekal printer portable dan HP Android, Briptu Teja Kusuma membuatkan surat laporan kehilangan dokumen di tempat. Hanya dalam waktu beberapa menit saja, surat kehilangan dokumen yang diperlukan telah selesai dan diserahkan kepada warga yang membutuhkan tersebut, lengkap dengan stempel SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, program SPKT door to door ini merupakan salah satu program unggulan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang tujuannya untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam pembuatan surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan buku nikah. “Dengan adanya program ini pembuatan surat laporan kehilangan cukup dengan menelepon ke nomor 081918600000," kata Anton. Kemudian dengan segera petugas SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah warga untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan. "Jadi, warga tidak perlu kemana-mana. Hanya telepon saja dan petugas polisi langsung datang. Layanan ini gratis, sama sekali tidak dipungut biaya,” ujarnya. Indra, salah satu warga Kalimas Baru, mengaku terbantu adanya pelayanan SPKT door to door tersebut. "Sehingga kita tidak perlu susah payah untuk ke mapolsek/mapolres dalam mengurus surat kehilangan atau membuat laporan. Cukup menelepon nomor 081918600000 petugas akan menghampiri ke rumah," ujarnya. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait