SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad no 24.Penyegelan dilakukan karena kegiatan usaha PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) ini melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) sejak dua tahun beroperasi. Sanksi tegas tersebut diberikan karena kegiatan usaha Hotel Ibis Budget tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan melanggar Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah. Serta tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 dan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebelum disegel petugas menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen hotel. Dalam pertemuan tersebut petugas menjelaskan ada beberapa perizinan yang tidak dilengkapi, sehingga hotel tersebut harus disegel. Setelah diberi penjelasan, tim langsung melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker di pintu masuk hotel. Penyegelan juga dilakukan di sejumlah fasilitas yang juga tidak berizin. Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penyegelan dilaksanakan setelah menerima surat nomor 660/ 13128/ 436.7.12/ 2019 pada 30 Agustus 2019. Surat tersebut perihal bantuan penertiban terkait sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) di Jalan HR Muhammad dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. "Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan hotel kepada manajemen. Nyatanya status perizinan tidak ada perubahan dan masih menjalankan usaha, maka sekarang kita segel," tegas Irvan. Sementara manajemen Hotel Ibis Budget Jalan HR Muhammad Budi Setiawan mengaku, pihaknya sudah berupaya mengajukan perizinan tersebut. Hanya saja masih terkendala perubahan di lapangan yang membutuhkan waktu, hingga akhirnya deadline. "Kita respek dengan penyegelan ini. Kami akan menyempurnakan semua dokumen-dokumen yang diminta berupa izin limbah B3 dan izin IPAL," ungkap dia. Dengan adanya pemberhentian operasional sementara hotel, dijelaskan Budi sekitar 30 tamu hotel terpaksa dipindah ke sister company."Kami memfasilitasi secara gratis untuk transportasi," pungkas dia. (alf/be)
Tak Punya Izin IPAL dan B3, Hotel Ibis Budget Disegel
Jumat 04-10-2019,08:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB