SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad no 24.Penyegelan dilakukan karena kegiatan usaha PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) ini melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) sejak dua tahun beroperasi. Sanksi tegas tersebut diberikan karena kegiatan usaha Hotel Ibis Budget tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan melanggar Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah. Serta tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 dan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebelum disegel petugas menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen hotel. Dalam pertemuan tersebut petugas menjelaskan ada beberapa perizinan yang tidak dilengkapi, sehingga hotel tersebut harus disegel. Setelah diberi penjelasan, tim langsung melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker di pintu masuk hotel. Penyegelan juga dilakukan di sejumlah fasilitas yang juga tidak berizin. Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penyegelan dilaksanakan setelah menerima surat nomor 660/ 13128/ 436.7.12/ 2019 pada 30 Agustus 2019. Surat tersebut perihal bantuan penertiban terkait sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) di Jalan HR Muhammad dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. "Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan hotel kepada manajemen. Nyatanya status perizinan tidak ada perubahan dan masih menjalankan usaha, maka sekarang kita segel," tegas Irvan. Sementara manajemen Hotel Ibis Budget Jalan HR Muhammad Budi Setiawan mengaku, pihaknya sudah berupaya mengajukan perizinan tersebut. Hanya saja masih terkendala perubahan di lapangan yang membutuhkan waktu, hingga akhirnya deadline. "Kita respek dengan penyegelan ini. Kami akan menyempurnakan semua dokumen-dokumen yang diminta berupa izin limbah B3 dan izin IPAL," ungkap dia. Dengan adanya pemberhentian operasional sementara hotel, dijelaskan Budi sekitar 30 tamu hotel terpaksa dipindah ke sister company."Kami memfasilitasi secara gratis untuk transportasi," pungkas dia. (alf/be)
Tak Punya Izin IPAL dan B3, Hotel Ibis Budget Disegel
Jumat 04-10-2019,08:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,15:33 WIB
Reses Eric Hermawan di Sumenep Gelar Dialog Terbuka dengan Masyarakat
Kamis 25-12-2025,15:14 WIB
Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Kamis 25-12-2025,15:10 WIB
Gara-Gara Padel: Pilihan yang Sulit (3)
Kamis 25-12-2025,14:56 WIB
Akselerasi Layanan Akhir Tahun: Kakanwil BPN Jatim Gerak Cepat Tuntaskan Tunggakan Pelayanan di Banyuwangi
Kamis 25-12-2025,14:33 WIB