Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian masif di Kabupaten Bangkalan. Terbukti, di awal tahun 2022 kali ini, rentetan ungkap kasus dan penangkapan para tersangka maniak barang haram itu terus bergulir. Kali ini, giliran Timsus Unit Polsek Klampis sukses menggaruk MS (43) dan IS (31), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah. "Kedua tersangka disergap dan diringkus anggota di TKP terpisah, Selasa (18/1) sore. Waktunya hanya selang 4 jam,” kata Kapolsek Klampis, Anang Widiarto, Jumat (21/1). Tersangka MS disergap dan dibekuk Timsus Unit Reskrim Polsek sekitar pukul 14.00, ketika memasarkan barang terlarang itu di Dusun Robogan, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis. Dari tangan budak narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisi 1,72 gram sabu, 1 HP Samsung, uang tunai Rp 150.000, serta masing-masing 1 pipet, sendok sabu dan korek api gas. Selang 4 jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.35, giliran tersangka IS dibekuk Timsus Polsek, ketika pengedar ini beratifitas di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis. Kali ini, aparat menyiya barang bukti 1 poket klip kecil berisi 0,44 gram sabu, uang tunai Rp 100.000, serta sebuah HP merk Oppo “Keduanya kini diperiksa intensif oleh rekan penyidik, guna mendalami kemungkinan mata rantai peredaran sabu-sabu di Kecamatan Klampis,” bebar Iptu Anang, yang juga mantan KBO Sat Intelkam Polres. Akibat ulahnya, tersangka MS dan IS Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Anang. Terpisah, Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, menambahkan, sukses ungkap kasus narkoba di awal tahun tidak hanya sebatas itu. Pada hari yang sama, Selasa (18/1), Timsus Polsek Kamal berhasil membekuk tersangka AE dan MSI, pengedar asal Kampung Kejawan, Desa Kamal. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 poket plastik berisi 3,22 sabu seharga Rp 2.550.000. Sebelumnya, Kamis (13/1) siang, Timsus Polsek Sukolilo, Kecamatan Labang, juga menggaruk MY (44), tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Embong Dajah, Desa Beringin, Kecamatan Labang. Barang bukti 12 poket plastik berisi 8,4 gram sabu siap edar juga disita.”Rentetan ungkap kasus itu membuktikan bahwa bursa pasaran narkoba sudah beredar masif di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Iptu Sucipto. (ras).
Sehari, Polsek Klampis Garuk Dua Budak Sabu
Jumat 21-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Terkini
Selasa 07-04-2026,06:49 WIB
Arbeloa Tegaskan Kembalinya Mbappe Jelang Duel Kontra Bayern
Selasa 07-04-2026,06:01 WIB
Prabowo Perintahkan Menteri Ara Bangun Perumahan Murah di Kawasan Strategis
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB