Sehari, Polsek Klampis Garuk Dua Budak Sabu

Jumat 21-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian masif di Kabupaten Bangkalan. Terbukti, di awal tahun 2022 kali ini, rentetan ungkap kasus dan penangkapan para tersangka maniak barang haram itu terus bergulir. Kali ini, giliran Timsus Unit Polsek Klampis sukses menggaruk MS (43) dan IS (31), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah. "Kedua tersangka disergap dan diringkus anggota di TKP terpisah, Selasa (18/1) sore. Waktunya hanya selang 4 jam,” kata Kapolsek Klampis, Anang Widiarto, Jumat (21/1). Tersangka MS disergap dan dibekuk Timsus Unit Reskrim Polsek sekitar pukul 14.00, ketika memasarkan barang terlarang itu di Dusun Robogan, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis. Dari tangan budak narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisi 1,72 gram sabu, 1 HP Samsung, uang tunai Rp 150.000, serta masing-masing 1 pipet, sendok sabu dan korek api gas. Selang 4 jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.35, giliran tersangka IS dibekuk Timsus Polsek, ketika pengedar ini beratifitas di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis. Kali ini, aparat menyiya barang bukti 1 poket klip kecil berisi 0,44 gram sabu, uang tunai Rp 100.000, serta sebuah HP merk Oppo “Keduanya kini diperiksa intensif oleh rekan penyidik, guna mendalami kemungkinan mata rantai peredaran sabu-sabu di Kecamatan Klampis,” bebar Iptu Anang, yang juga mantan KBO Sat Intelkam Polres. Akibat ulahnya, tersangka MS dan IS Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Anang. Terpisah, Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, menambahkan, sukses ungkap kasus narkoba di awal tahun tidak hanya sebatas itu. Pada hari yang sama, Selasa (18/1), Timsus Polsek Kamal berhasil membekuk tersangka AE dan MSI, pengedar asal Kampung Kejawan, Desa Kamal. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 poket plastik berisi 3,22 sabu seharga Rp 2.550.000. Sebelumnya, Kamis (13/1) siang, Timsus Polsek Sukolilo, Kecamatan Labang, juga menggaruk MY (44), tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Embong Dajah, Desa Beringin, Kecamatan Labang. Barang bukti 12 poket plastik berisi 8,4 gram sabu siap edar juga disita.”Rentetan ungkap kasus itu membuktikan bahwa bursa pasaran narkoba sudah beredar masif di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Iptu Sucipto. (ras).

Tags :
Kategori :

Terkait