Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian masif di Kabupaten Bangkalan. Terbukti, di awal tahun 2022 kali ini, rentetan ungkap kasus dan penangkapan para tersangka maniak barang haram itu terus bergulir. Kali ini, giliran Timsus Unit Polsek Klampis sukses menggaruk MS (43) dan IS (31), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah. "Kedua tersangka disergap dan diringkus anggota di TKP terpisah, Selasa (18/1) sore. Waktunya hanya selang 4 jam,” kata Kapolsek Klampis, Anang Widiarto, Jumat (21/1). Tersangka MS disergap dan dibekuk Timsus Unit Reskrim Polsek sekitar pukul 14.00, ketika memasarkan barang terlarang itu di Dusun Robogan, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis. Dari tangan budak narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisi 1,72 gram sabu, 1 HP Samsung, uang tunai Rp 150.000, serta masing-masing 1 pipet, sendok sabu dan korek api gas. Selang 4 jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.35, giliran tersangka IS dibekuk Timsus Polsek, ketika pengedar ini beratifitas di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis. Kali ini, aparat menyiya barang bukti 1 poket klip kecil berisi 0,44 gram sabu, uang tunai Rp 100.000, serta sebuah HP merk Oppo “Keduanya kini diperiksa intensif oleh rekan penyidik, guna mendalami kemungkinan mata rantai peredaran sabu-sabu di Kecamatan Klampis,” bebar Iptu Anang, yang juga mantan KBO Sat Intelkam Polres. Akibat ulahnya, tersangka MS dan IS Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Anang. Terpisah, Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, menambahkan, sukses ungkap kasus narkoba di awal tahun tidak hanya sebatas itu. Pada hari yang sama, Selasa (18/1), Timsus Polsek Kamal berhasil membekuk tersangka AE dan MSI, pengedar asal Kampung Kejawan, Desa Kamal. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 poket plastik berisi 3,22 sabu seharga Rp 2.550.000. Sebelumnya, Kamis (13/1) siang, Timsus Polsek Sukolilo, Kecamatan Labang, juga menggaruk MY (44), tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Embong Dajah, Desa Beringin, Kecamatan Labang. Barang bukti 12 poket plastik berisi 8,4 gram sabu siap edar juga disita.”Rentetan ungkap kasus itu membuktikan bahwa bursa pasaran narkoba sudah beredar masif di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Iptu Sucipto. (ras).
Sehari, Polsek Klampis Garuk Dua Budak Sabu
Jumat 21-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,06:42 WIB
Pastikan Mudik Aman, KAI Daop 9 Siapkan Armada Terbaik di Depo Jember
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,08:49 WIB
Jamu PSBS Biak di Brawijaya, Persik Kediri Bidik Poin Penuh
Kamis 05-03-2026,08:44 WIB
Buntut Aksi Rasisme, Persebaya Surabaya Resmi Laporkan Penghina Mikael Tata ke APPI
Kamis 05-03-2026,17:06 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Maret 2026, Spesial Ramadhan!
Terkini
Kamis 05-03-2026,22:23 WIB
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Depan Taman Bungkul Surabaya, Pemotor Honda CBR Terluka
Kamis 05-03-2026,22:02 WIB
Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair DKI Jakarta Periode 2025–2030, Perkuat Jejaring Alumni
Kamis 05-03-2026,21:57 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Duafa
Kamis 05-03-2026,21:47 WIB
Siaga Konflik Timur Tengah, BP3MI Jawa Timur Siapkan Skema Evakuasi PMI Asal Jatim
Kamis 05-03-2026,21:43 WIB