Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian masif di Kabupaten Bangkalan. Terbukti, di awal tahun 2022 kali ini, rentetan ungkap kasus dan penangkapan para tersangka maniak barang haram itu terus bergulir. Kali ini, giliran Timsus Unit Polsek Klampis sukses menggaruk MS (43) dan IS (31), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah. "Kedua tersangka disergap dan diringkus anggota di TKP terpisah, Selasa (18/1) sore. Waktunya hanya selang 4 jam,” kata Kapolsek Klampis, Anang Widiarto, Jumat (21/1). Tersangka MS disergap dan dibekuk Timsus Unit Reskrim Polsek sekitar pukul 14.00, ketika memasarkan barang terlarang itu di Dusun Robogan, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis. Dari tangan budak narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisi 1,72 gram sabu, 1 HP Samsung, uang tunai Rp 150.000, serta masing-masing 1 pipet, sendok sabu dan korek api gas. Selang 4 jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.35, giliran tersangka IS dibekuk Timsus Polsek, ketika pengedar ini beratifitas di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis. Kali ini, aparat menyiya barang bukti 1 poket klip kecil berisi 0,44 gram sabu, uang tunai Rp 100.000, serta sebuah HP merk Oppo “Keduanya kini diperiksa intensif oleh rekan penyidik, guna mendalami kemungkinan mata rantai peredaran sabu-sabu di Kecamatan Klampis,” bebar Iptu Anang, yang juga mantan KBO Sat Intelkam Polres. Akibat ulahnya, tersangka MS dan IS Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Anang. Terpisah, Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, menambahkan, sukses ungkap kasus narkoba di awal tahun tidak hanya sebatas itu. Pada hari yang sama, Selasa (18/1), Timsus Polsek Kamal berhasil membekuk tersangka AE dan MSI, pengedar asal Kampung Kejawan, Desa Kamal. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 poket plastik berisi 3,22 sabu seharga Rp 2.550.000. Sebelumnya, Kamis (13/1) siang, Timsus Polsek Sukolilo, Kecamatan Labang, juga menggaruk MY (44), tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Embong Dajah, Desa Beringin, Kecamatan Labang. Barang bukti 12 poket plastik berisi 8,4 gram sabu siap edar juga disita.”Rentetan ungkap kasus itu membuktikan bahwa bursa pasaran narkoba sudah beredar masif di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Iptu Sucipto. (ras).
Sehari, Polsek Klampis Garuk Dua Budak Sabu
Jumat 21-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,13:04 WIB
Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Jumat 12-06-2026,12:58 WIB
Genjot Herd Immunity, Pemkab Situbondo Wajibkan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Pemkab Tulungagung Dukung SE 2026, 1.145 Petugas Sisir 143 Ribu Lebih Usaha
Jumat 12-06-2026,07:12 WIB
Drama 3 Kartu Merah, Meksiko Menang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Lawan Afrika Selatan
Jumat 12-06-2026,10:19 WIB
Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 untuk Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran
Terkini
Jumat 12-06-2026,20:49 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (5): Ketukan Palu dan Rumah yang Kehilangan Suara
Jumat 12-06-2026,20:30 WIB
Trans Jatim Bidik Kawasan Industri Pasuruan, Dishub Siapkan Jalur Alternatif untuk Buruh
Jumat 12-06-2026,20:00 WIB
Bupati Lumajang Dorong Pemanfaatan Kendaraan Dinas yang Lebih Efektif
Jumat 12-06-2026,19:55 WIB
Bupati Lumajang Dorong Keteladanan Aparatur dalam Penggunaan Fasilitas Negara
Jumat 12-06-2026,19:17 WIB