Minyak Goreng Satu Harga Diterapkan, Bupati Mojokerto Sidak

Jumat 21-01-2022,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memorandum.co.id - Menyusul penerapan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per-liter, Bupati Mojokerto lakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat retail modern. Dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah, Bupati Mojokerto sidak Alfamart dan Indomaret yang terletak di Jalan Raya R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan sejak Rabu, (19/1) kemarin oleh Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI). Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa didua tempat yang ia sidak, sudah melaksankan arahan pemerintah pusat terkait kebijakan minyak goreng satu harga. "Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu," katanya, Kamis (20/1/2022) sore. Ikfina menegaskan, kebijakan minyak goreng satu harga membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli minyak goreng. Meskipun sudah ada pembatasan untuk pembelian, namun masyarakat tetap berbondong-bondong untuk membeli stok yang tersedia. "Kita lihat tadi stoknya Alhamdulillah masih ada. Jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang. Sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia, baik yang satu liter atau 2 liter," tegasnya. Lebih lanjut Ikfina menjelaskan, untuk pedagang yang masih menjual minyak dengan harga di atas Rp 14 ribu seperti halnya yang terjadi di pasar tradisional, bisa jadi pedagang tersebut membeli minyak dengan harga masih di atas Rp 14 ribu. "Ketika para pedagang kecil kita belinya di atas Rp 14 ribu, kalau kemudian dijual Rp 14 ribu, otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar dalam beberapa hari kedepan," jelasnya. Terkait sanksi bagi penjual yang masih menggunakan harga mahal (di atas Rp 14 ribu), Ikfina menandaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat. "Sementara kita menunggu produk yang resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini," pungkasnya. (yus/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait