Mojokerto, memorandum.co.id - Menyusul penerapan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per-liter, Bupati Mojokerto lakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat retail modern. Dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah, Bupati Mojokerto sidak Alfamart dan Indomaret yang terletak di Jalan Raya R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan sejak Rabu, (19/1) kemarin oleh Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI). Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa didua tempat yang ia sidak, sudah melaksankan arahan pemerintah pusat terkait kebijakan minyak goreng satu harga. "Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu," katanya, Kamis (20/1/2022) sore. Ikfina menegaskan, kebijakan minyak goreng satu harga membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli minyak goreng. Meskipun sudah ada pembatasan untuk pembelian, namun masyarakat tetap berbondong-bondong untuk membeli stok yang tersedia. "Kita lihat tadi stoknya Alhamdulillah masih ada. Jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang. Sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia, baik yang satu liter atau 2 liter," tegasnya. Lebih lanjut Ikfina menjelaskan, untuk pedagang yang masih menjual minyak dengan harga di atas Rp 14 ribu seperti halnya yang terjadi di pasar tradisional, bisa jadi pedagang tersebut membeli minyak dengan harga masih di atas Rp 14 ribu. "Ketika para pedagang kecil kita belinya di atas Rp 14 ribu, kalau kemudian dijual Rp 14 ribu, otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar dalam beberapa hari kedepan," jelasnya. Terkait sanksi bagi penjual yang masih menggunakan harga mahal (di atas Rp 14 ribu), Ikfina menandaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat. "Sementara kita menunggu produk yang resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini," pungkasnya. (yus/gus)
Minyak Goreng Satu Harga Diterapkan, Bupati Mojokerto Sidak
Jumat 21-01-2022,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB
Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,17:34 WIB
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman Jatim atas Tata Kelola Bebas Maladministrasi
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 20-02-2026,15:26 WIB
Desakan Petambak dan Warga Keputih Manjur, Grand Eastern Bongkar Mandiri Lapangan Padel
Jumat 20-02-2026,15:22 WIB
Belum Berizin Lengkap, Pembangunan Gudang di Mancilan Jadi Sorotan
Jumat 20-02-2026,14:48 WIB
Lewat Mobile JKN dan Pandawa, Cek Status Iuran JKN Kini Semakin Mudah
Jumat 20-02-2026,14:44 WIB
Paket Mubarak Quest Hotel Darmo Surabaya Sajikan Menu Nusantara Autentik hingga Hadiah Sepeda Listrik
Jumat 20-02-2026,14:30 WIB