Mojokerto, memorandum.co.id - Menyusul penerapan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per-liter, Bupati Mojokerto lakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat retail modern. Dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah, Bupati Mojokerto sidak Alfamart dan Indomaret yang terletak di Jalan Raya R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan sejak Rabu, (19/1) kemarin oleh Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI). Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa didua tempat yang ia sidak, sudah melaksankan arahan pemerintah pusat terkait kebijakan minyak goreng satu harga. "Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu," katanya, Kamis (20/1/2022) sore. Ikfina menegaskan, kebijakan minyak goreng satu harga membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli minyak goreng. Meskipun sudah ada pembatasan untuk pembelian, namun masyarakat tetap berbondong-bondong untuk membeli stok yang tersedia. "Kita lihat tadi stoknya Alhamdulillah masih ada. Jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang. Sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia, baik yang satu liter atau 2 liter," tegasnya. Lebih lanjut Ikfina menjelaskan, untuk pedagang yang masih menjual minyak dengan harga di atas Rp 14 ribu seperti halnya yang terjadi di pasar tradisional, bisa jadi pedagang tersebut membeli minyak dengan harga masih di atas Rp 14 ribu. "Ketika para pedagang kecil kita belinya di atas Rp 14 ribu, kalau kemudian dijual Rp 14 ribu, otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar dalam beberapa hari kedepan," jelasnya. Terkait sanksi bagi penjual yang masih menggunakan harga mahal (di atas Rp 14 ribu), Ikfina menandaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat. "Sementara kita menunggu produk yang resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini," pungkasnya. (yus/gus)
Minyak Goreng Satu Harga Diterapkan, Bupati Mojokerto Sidak
Jumat 21-01-2022,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB