Disegel KPK, Ruang Kerja Hakim dan Panitera PN Surabaya Belum Digeledah

Kamis 20-01-2022,13:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan cukup membuat kaget semua pihak. Termasuk rekan seprofesinya Martin Ginting. "Kita dengar kejadiannya tadi malam, masih penyegelan dan belum ada penggeledahan. Belum ada (barang bukti dibawa) karena masih dalam disegel," kata Martin Ginting saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (20/1). Ginting lalu membenarkan jika aparat PN Surabaya yang ditangkap oleh komisi anti rasuah itu adalah hakim dan panitera. "Hakim dan panitera," ujarnya. Perihal kinerja hakim yang tertangkap itu menurutnya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif. "Wajar aja. Normal kok. Tidak ada yang mencurigakan," ucapnya. Menurut Ginting, arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA. "Terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan. Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," jelas dia. Terkait perkara yang sedang ditangani oleh hakim Itong Isnaeni Hidayat itu Ginting menerangkan akan dialihkan ke hakim lainnya. "Tentunya kalau perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan tentunya akan segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat," terangnya. Sedangkan apakah akan dilakukan pendampingan terhadap Itong dan Hamdan, Ginting menyampaikan akan melihat perkembangannya. Sebab, yang Mahkamah Agung sendiri tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan. "Masalah pendampingan, bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan," ungkapnya. Lebih lanjut, untuk kasus Ginting mengaku belum tahu kasusnya. Lantaran hal itu merupakan kewenangan atau ranah KPK yang menjelaskan. "Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK," tandasnya. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait