Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Kota Kediri tahun anggaran 2020 dan 2021, Rabu (19/1/2022) sore.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing, TKP (58), mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri dan SDR (28), Koordinator Daerah Pendamping Kota Kediri.
Kajari Kota Kediri Sofyan Selle SH menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan telah menetapkan dua orang tersangka," ungkap Sofyan
Masih urai Sofyan, anggaran BPNT yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 - 2921, total bantuan yang dikucur mencapai Rp. 76 Miliar. Dalam proses realisasi ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 37 ayat 1 huruf D dan pasal 39 ayat 1 huruf D Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Ketentuan itu berbunyi, Koordinator daerah pendamping sosial pangan dilarang menerima imbalan dari pihak mana pun baik dalam bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan penyaluran BPNT.
"Akan tetapi dua tersangka telah bersepakat menerima uang fee dari pihak suplier bahan pokok untuk BPNT Kota Kediri. Pada hal aturanya sudah jelas," urai Sofya.
Adapun fee yang diterima oleh kedua tersangka dari masing-masing barang, yaitu untuk beras, kepala dinas mendapatkan Rp 200 per KG, pendamping Rp 100 per KG, telur kepala dinas Rp 1.000 per KG dan pendamping Rp 500 per KG. Lalu untuk kacang kepala dinas mendapatkan Rp 1.000 per KG dan pendamping Rp 500 per KG.
"Permintaan tersebut telah berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai September 2021. Jumlah total uang fee yang diterima para tersangka mencapai Rp 1,4 miliar," ungkap Sofyan dengan tegas
Sesuai rencana, tambah Sofyan, pihak penyidik akan langsung menahan kedua. Namun hasil rapid tes kedua tersangka ternyata positif Covid-19. Penyidik Kejari Kota Kediri masih ingin memastikan apakah kedua tersangka memang positif dengan melakukan tes PCR.
"Dua kali kita lakukan tes PCR, kedua tersangka hasilnya positif. Maka kami lakukan penahanan rumah,' pungkas Kajari Kota Kediri seraya menunjukkan hasil PCR kedua tersangka.
Nur Baedah, kuasa hukum dari mantan Kadinsos Kota Kediri TKP, mengaskan bahwa kliennya pada saat ditetapkan sebagai tersangka sudah purna sebagai ASN Kota Kediri sejak 11/1/2022.
"Klien kami sudah purna sebagai ASN, dan pada saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan kondisi kesehatan klien kami menurun, asam lambungnya kambuh," ujar Nur Baedah.
Sebelum ditetapkan tersangka, tambah Nur Baedah, klien kami menjalani pemeriksaan PCR. "Dan hasil PCR keluar bersamaan dengan dikeluarkannya penetapan tersangka. Akhirnya pihak Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penahanan rumah," pungkasnya.
Sekedar diketahui, untuk sementara barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang tunai Rp 392.000.700, tiga buah HP yang digunakan untuk percakapan dan kesepakatan pemberian fee, kuitansi dan nota.
Dan atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 juncto pasal 12 B Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Mis)