Pembuang Bayi dalam Kresek di Jalan Sencaki Ditangkap Polisi

Rabu 19-01-2022,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Sencaki Gang II. Dia tak lain adalah ibu kandungnya sendiri bernama Ernasari (22) asal Sampang, Madura. Wanita yang kost di Sidotopo, Semampir ini ditangkap pada Selasa malam (18/1) saat berada di Sentra PKL Jalan Nyampungan atau depan kantor Kelurahan Sidotopo. Penangkapan pelaku bermula saat polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggalnya di Sidotopo, Semampir. Kemudian petugas mendapat informasi bahwa perempuan yang bekerja di perusahaan sarang burung walet di daerah Juanda ini ada di Caffe SM Suramadu. Polisi bergegas menuju lokasi, namun tersangka tidak berada ditempat. Petugas mendapat keterangan dari salah satu temannya yang pernah bekerja di Caffe SM bahwa terduga pelaku berada di Sentra PKL Box Culverd Jalan Nyamplungan. Tidak ingin kehilangan target, polisi bertolak ke lokasi dan diketahui pelaku sedang duduk sambil ngopi disalah satu lapak atau giras Box Culverd Jalan Nyamplungan. Selanjutkan polisi melakukan pendekatan secara humanis untuk mengamankan pelaku. Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan diduga hasil hubungan gelap dengan seorang pria. "Bayi tersebut sengaja dibuang ibunya," kata dia . (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait