SURABAYA - Massa aksi buruh yang melakukan aksi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di DPRD Jawa Timur disambut aksi simpatik aparat keamanan, Rabu (2/10).
Pasukan gabungan dari polisi dan TNI yang mengamankan jalannya aksi demontrasi, membawa dan membagikan mawar merah. Puluhan polisi membeber poster bertuliskan ikut menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya. Alhasil antara petugas keamanan dan massa aksi buruh perang poster.
Di pihak polisi dan TNI mengangkat poster bertuliskan Ojok anarkis engkok bengis tak ajak ngopi, Buruhku Anto kisruh, Waiting tresno jalaran soko kulino, Yen kuwe Trisno jogo Suroboyo.
Sementara di massa buruh membentang poster bertuliskan, Mugo-mugo BPJS ngak Sido mundak. Dalam aksi tersebut, masa buruh menyampaikan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perwakilan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin mengatakan, RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah pusat merupakan bentuk perbudakan modern.
Pasalnya, kata dia, sejumlah poin RUU tersebut tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja dan berpihak terhadap kepentingan pengusaha.
"Wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang digulirkan pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh," kata Nuruddin, Rabu (2/10).
Poin-poin itu, kata Nuruddin, antara lain poin penghapusan pesangon pekerja/buruh, lalu penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja), dan lain sebagainya.
Buruh juga juga menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi janjinya soal sistem jaminan pesangon. Hal itu, kata dia, sempat dijanjikan Khofifah saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2019.
"Sistem jaminan pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah di hadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu," ujarnya.
Sistem jaminan pesangon ini, menurutnya, dapat mengurangi konflik dan perselisihan antara buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.(day/udi)