Sidoarjo, memorandum.co.id - Harap waspada ketika berkenalan seseorang melalui media sosial.Harus waspada dan tidak mudah percaya begitu saja. Seperti yang menimpa K, wanita 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo. Sekitar enam bulan korban mengenal pria, NH, 35 tahun, Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan itu berlanjut pertemuan langsung sebanyak dua kali. Pada pertemuan kedua di kafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam, NH meminjam motor K untuk ke sebuah tempat. Setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali. Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Korban mengaku, kehilangan satu unit motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp 3 juta dan satu unit HP. “Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.(bwo/jok)
Kenalan Medsos, Kopi Darat, Motor Dibawa Kabur Kenalan Baru
Selasa 18-01-2022,16:20 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :