Tulungagung, memorandum.co.id - Berawal dari minuman keras, terjadilah penusukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi dan ditahan. Lelaki berinisial WB alias Kasdi (39), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, nasibnya bisa dibilang apes. Pasalnya dia harus menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap polisi karena diduga menusuk MZ (19), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, akhir Desember 2021 lalu. Perkara ini berawal pada Minggu (26/12/2021) dini hari. Saat itu tersangka bersama dua temannya melintas di Jalan Raya Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan jalan Desa Kendalbulur tersangka diteriaki dan dicemooh oleh segerombolan pemuda mabuk. Salah satunya adalah korban. Awalnya tersangka tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanannya. Namun entah karena apa, gerombolan pemuda tadi malah mengejar tersangka. Merasa terus dikejar, tersangka memilih berhenti. Sesaat kemudian, tersangka dan korban sudah sama-sama turun dari kendaraan mereka. Lalu tersangka menusukkan obeng di bagian kiri perut korban. "Tersangka WB ditangkap pada Jumat (14/01/2022) malam di lokasi persembunyiannya," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (17/1/2021). Adapun TKP penusukan, lanjut Nenny, terjadi di jalan raya Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Pihaknya menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penusukan yang dialami korban. "Jadi kita dalami laporan penusukan ini sejak bulan Desember yang lalu. Kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya tersangka ditangkap," jelasnya. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti. Termasuk sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. Akibat kejadian tersebut korban sempat mendapatkan perawatan medis. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP," pungkasnya. (fir/mad)
Tusuk Pemuda Mabuk, Warga Besole Ditangkap Polisi
Senin 17-01-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,13:59 WIB
11 Tahun Baru Diungkap, Sidang Tambang Kas Desa Jenangan Ponorogo Janggal, Barang Bukti dan Dakwaan Berbeda
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,13:07 WIB
Gandeng Polije, Mas Rio Hadirkan Kampus Vokasi Negeri Pertama di Situbondo
Senin 20-07-2026,10:18 WIB
Perpres Cantumkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Landasan Hukumnya
Terkini
Selasa 21-07-2026,08:30 WIB
Profil DJ Meme Chen: Berawal dari Hobi, Sukses Menggebrak Panggung Hiburan Tanah Air
Selasa 21-07-2026,07:56 WIB
Kejari Tanjung Perak Geber Kasus Korupsi PD Pasar Surya, 35 Saksi Diperiksa
Selasa 21-07-2026,07:07 WIB
Bukan Sekadar Berbagi Gerobak, Gus Fawait Ingin PKL Jadi Jembatan Informasi ke Warga Pinggiran
Selasa 21-07-2026,06:32 WIB
Gebrakan Gen Z Jember, Organisasi Bareng Rakyat Lebarkan Sayap Hingga Pelosok Desa
Selasa 21-07-2026,06:00 WIB