Tulungagung, memorandum.co.id - Berawal dari minuman keras, terjadilah penusukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi dan ditahan. Lelaki berinisial WB alias Kasdi (39), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, nasibnya bisa dibilang apes. Pasalnya dia harus menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap polisi karena diduga menusuk MZ (19), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, akhir Desember 2021 lalu. Perkara ini berawal pada Minggu (26/12/2021) dini hari. Saat itu tersangka bersama dua temannya melintas di Jalan Raya Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan jalan Desa Kendalbulur tersangka diteriaki dan dicemooh oleh segerombolan pemuda mabuk. Salah satunya adalah korban. Awalnya tersangka tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanannya. Namun entah karena apa, gerombolan pemuda tadi malah mengejar tersangka. Merasa terus dikejar, tersangka memilih berhenti. Sesaat kemudian, tersangka dan korban sudah sama-sama turun dari kendaraan mereka. Lalu tersangka menusukkan obeng di bagian kiri perut korban. "Tersangka WB ditangkap pada Jumat (14/01/2022) malam di lokasi persembunyiannya," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (17/1/2021). Adapun TKP penusukan, lanjut Nenny, terjadi di jalan raya Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Pihaknya menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penusukan yang dialami korban. "Jadi kita dalami laporan penusukan ini sejak bulan Desember yang lalu. Kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya tersangka ditangkap," jelasnya. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti. Termasuk sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. Akibat kejadian tersebut korban sempat mendapatkan perawatan medis. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP," pungkasnya. (fir/mad)
Tusuk Pemuda Mabuk, Warga Besole Ditangkap Polisi
Senin 17-01-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,17:39 WIB
Motif Ekonomi, Pelaku Pembunuhan Mertua Mojokerto Serahkan Diri
Rabu 06-05-2026,20:11 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 7 Mei 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:57 WIB
Money Politics Menghantui, 9 Desa di Jember Masuk Zona Rawan Pilkades 2027
Kamis 07-05-2026,15:50 WIB
BPS Ungkap Angka Kelahiran di Jatim Turun di Bawah Ambang Ideal
Kamis 07-05-2026,15:44 WIB
Meski Minim Persiapan, FORKI Jatim Bidik Prestasi di Kejurnas Karate Bandung
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB