Tulungagung, memorandum.co.id - Berawal dari minuman keras, terjadilah penusukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi dan ditahan. Lelaki berinisial WB alias Kasdi (39), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, nasibnya bisa dibilang apes. Pasalnya dia harus menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap polisi karena diduga menusuk MZ (19), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, akhir Desember 2021 lalu. Perkara ini berawal pada Minggu (26/12/2021) dini hari. Saat itu tersangka bersama dua temannya melintas di Jalan Raya Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan jalan Desa Kendalbulur tersangka diteriaki dan dicemooh oleh segerombolan pemuda mabuk. Salah satunya adalah korban. Awalnya tersangka tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanannya. Namun entah karena apa, gerombolan pemuda tadi malah mengejar tersangka. Merasa terus dikejar, tersangka memilih berhenti. Sesaat kemudian, tersangka dan korban sudah sama-sama turun dari kendaraan mereka. Lalu tersangka menusukkan obeng di bagian kiri perut korban. "Tersangka WB ditangkap pada Jumat (14/01/2022) malam di lokasi persembunyiannya," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (17/1/2021). Adapun TKP penusukan, lanjut Nenny, terjadi di jalan raya Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Pihaknya menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penusukan yang dialami korban. "Jadi kita dalami laporan penusukan ini sejak bulan Desember yang lalu. Kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya tersangka ditangkap," jelasnya. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti. Termasuk sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. Akibat kejadian tersebut korban sempat mendapatkan perawatan medis. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP," pungkasnya. (fir/mad)
Tusuk Pemuda Mabuk, Warga Besole Ditangkap Polisi
Senin 17-01-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,07:12 WIB
Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Selasa 24-02-2026,09:28 WIB
Cari Berkah Lewat Jalur Ojek Payung di Makam Sunan Ampel
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Terkini
Selasa 24-02-2026,22:13 WIB
Pemkot Batu Salurkan Bantuan Sembako untuk Disabilitas dan Warga Rentan
Selasa 24-02-2026,22:02 WIB
Kapolres Jombang Beri Penghargaan 15 Personel Berprestasi, Tegaskan Pelayanan Prima
Selasa 24-02-2026,21:46 WIB
Polres Malang Dalami Unsur Kelalaian Robohnya Kandang Ayam di Wonosari
Selasa 24-02-2026,21:40 WIB
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari Malang Telan Dua Pekerja
Selasa 24-02-2026,21:34 WIB