Tulungagung, memorandum.co.id - Berawal dari minuman keras, terjadilah penusukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi dan ditahan. Lelaki berinisial WB alias Kasdi (39), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, nasibnya bisa dibilang apes. Pasalnya dia harus menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap polisi karena diduga menusuk MZ (19), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, akhir Desember 2021 lalu. Perkara ini berawal pada Minggu (26/12/2021) dini hari. Saat itu tersangka bersama dua temannya melintas di Jalan Raya Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan jalan Desa Kendalbulur tersangka diteriaki dan dicemooh oleh segerombolan pemuda mabuk. Salah satunya adalah korban. Awalnya tersangka tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanannya. Namun entah karena apa, gerombolan pemuda tadi malah mengejar tersangka. Merasa terus dikejar, tersangka memilih berhenti. Sesaat kemudian, tersangka dan korban sudah sama-sama turun dari kendaraan mereka. Lalu tersangka menusukkan obeng di bagian kiri perut korban. "Tersangka WB ditangkap pada Jumat (14/01/2022) malam di lokasi persembunyiannya," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (17/1/2021). Adapun TKP penusukan, lanjut Nenny, terjadi di jalan raya Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Pihaknya menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penusukan yang dialami korban. "Jadi kita dalami laporan penusukan ini sejak bulan Desember yang lalu. Kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya tersangka ditangkap," jelasnya. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti. Termasuk sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. Akibat kejadian tersebut korban sempat mendapatkan perawatan medis. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP," pungkasnya. (fir/mad)
Tusuk Pemuda Mabuk, Warga Besole Ditangkap Polisi
Senin 17-01-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Jumat 27-12-2024,20:51 WIB
2 Nyawa Melayang Tertabrak KA Komuter Argonegoro di Tambak Mayor, Motor Terseret 1 Kilometer
Terkini
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB
35 Karya Seni Dipamerkan di Perpustakaan Mula Malurung Lumajang
Sabtu 28-12-2024,18:24 WIB
Tim Dokkes RS Bhayangkara Lumajang Cek Kesehatan Petugas Posyan Operasi Lilin 2024
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB
PLN UIP JBTB Dukung KPS Tukad Mati Lestari Bali dalam Kepedulian Lingkungan Sungai
Sabtu 28-12-2024,17:21 WIB