Pasuruan, memorandum.co.id - Ahmad Rizki Gusti Holle kembali diringkus petugas kepolisian setelah kedapatan mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ahmad Rizki Gusti Holle (29) berasal dari Jalan Gadang XVII A/4 Desa Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Pelaku kita amankan pada hari Jumat (14/01/22) kemarin sekira pukul 09.00 WIB, di SPBU termasuk Jalan Raya Purwosari No. 31, Desa Martopuro, Kecamatan Purowosari, Kabupaten Pasuruan," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (17/01/22). Slamet menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di sekitaran TKP sering terjadi peredaran pil koplo. Saat ditindak lanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan pelaku di saat mengirimkan pesenan dari malang ke pasuruan. "Saat petugas mengamankan pelaku dan dilakukan penggledahan terhadap Rizki (Pelaku Red), petugas mangamankan ribuan pil koplo yang dibawa pelaku," jelasnya. Berikut barang bukti yang disita dari Pelaku, 32 botol warna putih dengan masing-masing 1000 pil setiap botolnya dengan jumlah 32.000 ribu pil Koplo. Sebelumnya pelaku pernah tersandung kasus Narkotika jenis sabu, dan baru keluar pada tahun 2021 kemarin. "Pelaku ini sebelumnnya terjerat kasus Sabu, dan baru keluar pada bulan November 2021 kemarin, di tahan selama 5 Tahun penjara," tutup Slamet. Pelaku dijerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rul)
Edarkan Pil Koplo, Warga Malang Disel
Senin 17-01-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,19:55 WIB
Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM
Terkini
Rabu 29-07-2026,19:18 WIB
Berbekal DBHCHT, Satpol PP Situbondo Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu 29-07-2026,19:16 WIB
447 Ribu Siswa Jatim Siap Ikuti TKA dan AN 2026, Dindik Perkuat Literasi dan Numerasi
Rabu 29-07-2026,19:12 WIB
Satu Orang Diamankan saat Penggerudukan Markas Debt Collector di Teuku Umar Surabaya
Rabu 29-07-2026,19:09 WIB
Rayap Besi Wisma Persebaya Diseret ke Meja Hijau, Gawang Mini Rp30 Juta Dilalap Jadi Rongsokan
Rabu 29-07-2026,19:06 WIB