SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan meringkus Fahrul Rizal (39), pengedar narkoba, di sebuah hotel di wilayah. Dari tersangka tinggal di Jalan Jatisari III, ini disita lima bungkus sabu, yang dikemas dalam plastik klip masing-masing seberat, 1 gram, 0,46 gram, 1,12 gram, 0,44 gram, dan 0,76 gram. Selain itu juga disita 2 unit HP, yang dijadikan alat komunikasi dengan pelangganya, dan 1 kaca pipet sabu, serta sekrop kecil yang terbuat dari sedotan. "Dari temuan itu, sepertinya tersangka hendak pesta sabu dan sedang menunggu pelangganya (transaksi) di hotel tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Selasa (1/10). Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian digiring petugas ke Mapolsek Sawahan dan dijebloskan ke tahanan. "Kami masih kembangkan lagi untuk menangkap pengedarnya yang lebih besar," tandas Ristitanto. (rio/tyo)
Pengedar Sabu Jatisari Ditangkap di Hotel
Selasa 01-10-2019,13:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Lestarikan Budaya Majapahit, SMAN 1 Kutorejo Bangun Gapura Taruna Wilwatikta
Senin 17-02-2025,06:29 WIB
New L'sima Bike Park Ngajum Sukses Gelar Jatim Downhill 2025
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Terkini
Senin 17-02-2025,19:20 WIB
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Tahlilan Mengenang Almarhum Renville Antonio
Senin 17-02-2025,19:15 WIB
Terima 10 Tuntutan Mahasiswa, DPRD Jatim Dorong Dialog dengan Pemerintah Pusat
Senin 17-02-2025,19:07 WIB
Dua Taman di Surabaya Resmi Bersertifikat SNI Ruang Bermain Ramah Anak
Senin 17-02-2025,19:03 WIB
MBG di Kabupaten Pasuruan Mulai Diterapkan, Siswa Minta Sajiannya Beda Tiap Hari Agar Tak Bosan
Senin 17-02-2025,19:00 WIB