Tidak Terima Diputus, Teror Mantan Pacar

Kamis 13-01-2022,20:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Tidak mau diputus cintanya oleh idaman hati, Ahmad Sulton (23), asal Kandat, Kabupaten Kediri, nekat meneror yang disertai ancaman terhadap mantan pacarnya, DK (22). Atas perbuatan tersebut, DK bersama orang tuanya melaporkan ke polisi. Karena dinilai meresahkan korban. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, berawal masalah asmara, cintanya Sulton diputus korban. "Merasa tidak terima cintanya diputus, terduga pelaku meneror korban yang disertai ancaman, melalui pesan WhatsApp (WA) maupun secara langsung," ujar Iwan, Rabu (13/1/2022). Selain itu, sambung Iwan, terduga pelaku mengancam akan terus meneror korban, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain. "Atas dasar itu akhirnya korban bersama orang tua melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngadiluwih," sambungnya. Setelah kami dapat laporan, tambah Iwan, anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan terduga pelaku di rumahnya. Kepada petugas, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pengancaman teror kepada korban. "Jadi terduga pelaku memang cemburu, dan sakit hati diputuskan korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban," tambah Kapolsek Ngadiluwih. Dari tangan terduga pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian. Yaitu, satu jaket milik korban, HP, tangkapan layar pesan ancaman pelaku dan dompet. "Atas dasar perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHP dan atau pasal 29 UURI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tandas Iwan. (mis/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait