Kediri, memorandum.co.id - Penanganan kasus insiden panggung ambruk di Sumber Towo, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, masih terus bergulir di Polres Kediri.
Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meskipun surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri.
"SPDP kasus ambruk dari Polres Kediri sudah kami terima Senin (10/1/2022) sore. Tapi masih SPDP umum, belum ada nama tersangkanya," ujar Aji Rahadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (13/1/2022).
Untuk pasal yang disangkakan, tambah Aji, sapaan akrabnya, adalah dugaan tindak pidana dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 jo Imendagri nomor 66 tahun 2001.
"SPDP tersebut terkait dugaan adanya kerumunan yang dilaksanakan tanpa prokes. Dan terkait SPDP tersebut kami masih menunggu perkembangan penyidikan dan tentunya penetapan tersangka dari penyidik Polres Kediri," tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait hal tersebut diatas belum memberikan jawaban
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH dalam rilisnya mengatakan pihaknya memeriksa 22 saksi terkait kasus tersebut. Dan Rizkika Admadha Putra mengatakan, bila terbukti bersalah pihak penyelenggara akan dijerat pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mis/fer)