Polda Jatim Tangkap 3 dari 7 Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

Senin 30-09-2019,08:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA- Tiga dari tujuh pelaku yang membunuh Ribut Setiawan (32), akhirnya tertangkap. Seperti diketahui jasad korban yang tinggal di Dayurejo, Pasuruan ini ditemukan di area tambang PT Etika, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sementara, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Ketiganya adalah Jumadi (36), warga Dusun Rawi Barat, Kabupaten Pasuruan; Sugiyanto (43), warga Dusun Sapulante,  Kabupaten Pasuruan; dan Hariyanto (39), warga Dusun Rawi Timur,  Kabupaten Pasuruan. “Kami menangkap ketiga pelaku setelah mengidentifikasi tiga orang yang terakhir bersama korban. Kami juga menghimbau kepada empat pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan, Minggu (29/9). Lanjut Gidion, empat tersangka yang masih buron adalah Romli, Arifin, Ferri dan Syaiful. Mereka ini adalah kelompok yang saling kenal. Gidion menambahkan, dari ketiga pelaku yang diamankan semuanya memiliki peran masing-masing. Jumadi merupakan merupakan otak pembunuhan, sekaligus yang menyekap korban. Pelaku ini pula yang mengikat dan menganiaya korban. “Jumadi yang menyekap. Lalu dia juga yang mengikat korban dan menganiayanya bersama pelaku lain hingga korban tewas," tutur Gidion. Gidion menambahkan, dari pengakuan tersangka yang ditangkap, kejadian sadis itu ketika Syaiful hendak menebus motor yang digadaikan ke korban. Namun, motor tersebut telah digadaikan oleh Ribut (korban, red) bersama temannya, Ayu ke pegadaian. Selanjutnya, Syaiful meminta bantuan Jumadi cs untuk menebus motornya. “Setelah menebus motornya, Syaiful menghubungi korban dan minta ditunjukkan rumah yang ditempati Ayu, untuk menanyakan perihal mengapa motornya digadaikan ke orang lain,” terangnya. Korban akhirnya datang dan langsung diminta para pelaku masuk ke dalam mobil, untuk menunjukkan rumah Ayu. Namun, korban ternyata tidak mengetahui rumah Ayu. Hal itu membuat pelaku marah hingga akhirnya dilakukan penyekapan dan penganiayaan. “Akibat dianiaya, korban memberontak dan ingin keluar mobil hingga akhirnya pelaku marah dan mengikat leher korban dengan tali tampar serta kakinya diikat dengan jaket warna hitam,” jelas Gidion. Gidion menambahkan, akibat diikat dengan tali tampar dan dianiaya, kondisi korban melemah sehingga oleh para pelaku dibuang di sebuah lahan milik PT Etika di Desa Ambal Ambil, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. “Setelah ditinggal, pelaku sempat turun dari mobil dan melihat ternyata tubuh korban tidak bergerak. Panik dan ketakutan, para pelaku meninggalkan korban hingga jasadnya ditemukan oleh warga sekitar,” papar Gidion. Gidion juga menyampaikan dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokpol, Ribut mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, korban juga mengalami patah leher karena jeratan tali tampar. (x-3/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait