Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unesa, Polisi Tidak Butuh Pengakuan Terduga Pelaku, Tapi Dua Alat Bukti

Selasa 11-01-2022,22:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Satreskrim Polrestabes masih terus berkoordinasi dengan pihak rektorat Unesa, Selasa (11/1/2022). Koordinasi itu dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Tujuannya, selain menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait kebenaran berita yang viral di media sosial dan untuk mengetahui sejauh mana pelecehan seksual yang di alami mahasiswi. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, untuk kasus dugaan pelecehan di Unesa bisa dikatakan masuk delik aduan karena korbannya dewasa. "Kasus Unesa merupakan delik aduan, tapi juga tindak pidana karena yang dirugikan (dilecehkan) si perempuan. Bedanya untuk kasus Unesa disebabkan wanitanya bukan di bawah umur alias sudah dewasa," jelas Mirzal saat dihubungi melalui sambungan telepon. Mirzal menambahkan, jika korban di bawah umur ada undang-undang khusus dan bisa langsung dijerat hukum serta polisi langsung menangkap terduga pelaku, meski tidak ada laporan dari korban. Maka dari itu, pihak kepolisian perlu transparasi dari pihak Unesa dan laporan dari korban untuk membuka jalan kasus  ini. Selain itu, polisi  juga membutuhkan keterangan dari korban untuk mengetahui sejauh mana bentuk pelecehan seksual, pencabulan, atau perkosaan yang dialami korbannya. Menurut Mirzal, delik aduan sesuai dengan pasal 284 KUHP ada dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Sejauh ini, begitu Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya begitu mendapatkan informasi segera menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim untuk koordinasi dengan rektorat Unesa. Saat ini tim anggota masih melakukan pendataan dan pihak Unesa maupun korban agar disarankan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Mapolrestabes Surabaya. Dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melihat kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Unesa, Mirzal mengatakan masih mendalami apakah sebatas body shiming, merabah, mencium atau bagaimana bentuk pelecehannya. "Berbeda jika ada laporan perkosaan terhadap korbannya, polisi langsung menangkap terduga pelakunya. Pihaknya tidak membutuhkan pengakuan terduga pelaku, melainkan dua alat bukti," tegas Mirzal. Informasi yang dihimpun, untuk menjerat dan memproses hukum terduga pelaku pihak kepolisian masih mengejar pengakuan dari korban pelecehan seksual dari oknum dosen. Mirzal sekali menegaskan, bahwa sesuai dengan program Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan akan menerima semua laporan, pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun dan akan menindaklanjutinya. "Keseriusan itu, dibuktikkan dengan diluncurkan program pengaduan masyarakat melalui nomor HP 110. Laporan dari masyarakat pasti akan direspons dengan melakukan penyelidikan di lapangan," pungkas Mirzal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dldugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unesa masih dalam proses investigasi intern pihak kampus. Meski begitu, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung jemput bola dengan mendatangi pihak Kampus Unesa, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 10.00. Kedatangan polisi dipimpin Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari dan anak buahnya ke kampus dan ditemui Humas Unesa Vinda Maya. "Tim Unit PPA koordinasi dengan staf Rektorat Unesa terkait pemberitaan tentang pelecehan dan pertemuan dipimpin Kasubnit PPA," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan, kedatangan polisi untuk mengklarifikasi terkait kebenaran pemberitaan yang viral, tindakan pihak kampus bagaimana. Setelah mendengar penjelasan dari pihak Unesa, kepolisian menyarankan agar korban maupun pihak kampus segera melapor ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami ditemui staf rektorat dan menyarankan agar melapor. Tapi pihak kampus masih merapatkan secara intern dan hasilnya sore ini. Apakah nantinya dilanjutkan laporan ke rana hukum atau diselesaikan intern sendiri," ungkap Wulandari saat dihubungi melalui sambungan telepon. Namun, kata Wulandari, sejauh ini belum bertemu dengan korban maupun oknum dosen. Sebab, sekarang pihak kampus masih melakukan investigasi intern. Apalagi oknum dosen sudah di nonaktifkan. "Jadi pihak kampus minta waktu kepada kami. Hari ini akan diketahui hasilnya," beber Wulandari. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait