Curi HP Saudara, Pria Ngronggo Ditangkap Polisi

Selasa 11-01-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Belum sempat menikmati hasil curiannya, pria berinisial ES (35), asal Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri yang indekos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus menjalani hari-hari di dalam tahanan Mapolsek Ngunut. Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (11/01/2022) dinihari di kamar kosnya. Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ES ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian handphone yang disampaikan oleh korban berinisial NN, yang merupakan saudara tersangka sendiri. "Jadi tersangka ini masih saudara dari korban. Yang melaporkan ya korban juga," terangnya. Kepada polisi korban melapor HP miliknya hilang pada Senin (10/01/2022) malam. Dan saat itu yang mengambil adalah tersangka. Karena ada saksinya. "Saat mengambil HP tersebut disaksikan oleh saksi atau teman korban. Saat kejadian korban tengah keluar rumah untuk membeli makanan. Dan saat kembali ke rumah, korban mendapati HP-nya telah raib," jelas Nenny. Awalnya, lanjut Nenny, korban kebingungan mencari HP-nya. Kemudian mendapatkan informasi dari saksi bahwa HP  miliknya dibawa tersangka. "Guna memastikannya, korban dan saksi pun langsung mencari keberadaan tersangka. Keduanya (saksi dan korban) mendatangi tempat kos tersangka dan mendapati HP korban merk Real MI tipe C25 ada di sana," lanjutnya. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e karena melakukan tindak pidana pencurian. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait