Kejari Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba dari Polda Jatim

Selasa 11-01-2022,10:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari Polda Jatim atas nama tersangka FS asal Pare Kabupaten Kediri. Disampaikan Dedy Priyo Handoyo, Kajari Kab Kedri, melalui Kasi Pidum Aji Rahadi, SH, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab Kediri menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya atas nama FS dalam kasus narkotika dari Polda Jatim. "Dalam penyerahan tersangka tersebut, pihak penyidik Polda tersebut juga menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 gram," ujar Aji. Senin (10/1/2022). Dalam berkas perkara, tambah Aji, diterangka tersangka diduga menjadi perantara dalam tindak pidana narkotika yang terjadi di Kec Kandangan Kab kediri sekitar bulan Oktober 2021. Dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu dengan erat bersih sekitar 6 gram. "Atas perbuatannya FS akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kota Kediri," pungkas Kasi Intel Kejari Kab Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait