Surabaya, memorandum.co id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menunggu laporan dari pihak kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen, Senin (10/1/2022). Hal itu, diungkapkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat dikonfirmasi memorandum.co.id melalui sambungan telepon terkait kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu. Sebab, jika belum ada laporan dari korban maupun pihak kampus Unesa, polisi tidak bisa bertindak. "Harus menunggu laporan dari korban dan pihak kampus dulu," kata Hartoyo. Bukannya polisi menutup mata dalam peristiwa pelecehan di kampus Unesa tersebut. Sebab, kalau tidak ada laporan, polisi tidak akan tahu permasalahan seperti apa pelecehannya. Hartoyo menambahkan, dasar penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan tersangka adalah bukti laporan. "Harus laporan dulu dari pihak kampus dan korbannya," tandas mantan Kapolres Sumedang ini. Sementara itu, H, terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan dosen di Unesa dinonaktifkan per hari ini, Senin (10/1/2022). Keputusan menonaktifkan itu dilakukan Unesa setelah munculnya kabar pelecehan seksual yang dilakukan dosen pada Jumat (6/1/2022). Humas Unesa Vinda Maya menegaskan, saat ini, pihaknya bersama satuan tugas pencegahan pelecehan seksual atau satgas PPKS telah menonaktifkan H. ”Berdasar keputusan rapat yang dipimpin rektor bersama tim investigasi, selama proses investigasi berlangsung demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini (Senin, red),” tutur Vinda Maya dalam press conference di Gedung Rektorat, Senin (10/1/2022). Seperti yang diberitakan sebelumnya Unesa tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret salah seorang dosen pria berinisial H yang mengajar di jurusan Hukum Unesa. Sejauh ini, berdasarkan keterangan @dear_unesacatcallers di media sosial Instagram, sudah ada 3 orang korban yang mengadu. Dikonfirmasi terkait ini, Vinda Maya, Humas Unesa menandaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan terkait kasus tersebut. Tim dari Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa disebut turun tangan melakukan investigasi dan tengah mengumpulkan bukti-bukti. “Kasus ini sedang diusut tim dari Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Unesa. Tim melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan tindakan kekerasan seksual ini,” katanya, Minggu (9/1/2022). Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka ruang pengaduan dan pendampingan bagi para korban yang mengalami pelecehan. “Tim sekarang juga membuka layanan pengaduan sebagai ruang bagi mahasiswa untuk bersuara, agar ketika ada mahasiswa yang mengalami hal yang sama bisa cepat ditindaklanjuti dan disikapi. Yang jelas, terhadap segala bentuk tindakan kekerasan seksual, Unesa akan ambil tindakan tegas,” cetusnya. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan dalam postingan Instagram @dear_unesacatcallers, pelecehan seksual dialami mahasiswa perempuan A saat bimbingan skripsi di sebuah ruangan di lantai 2 gedung K1 (eks pascasarjana). Gedung itu pada awal 2020 dipakai sebagai gedung jurusan hukum. Bimbingan berjalan seperti biasa dengan diskusi dan tanya jawab bersama dosen H. Tetapi nampaknya diduga H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya. H mulai mendekati korban A. Tidak lama, H mencium A. Sejak kejadian itu, A selalu merasa ketakutan jika bimbingan skripsi. Padahal, dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tanggal terakhir SPK atau surat penetapan kelulusan. (rio/fer)
Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unesa Dinonaktifkan, Polisi Tunggu Laporan Korban
Senin 10-01-2022,23:05 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :