Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi. Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu. Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo. Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko. "Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko," ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/1/2022). Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli. Rencananya, 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta. Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta. Rozaq sepakat menjual susu itu ke Doni yang kini masih buron. Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah. Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq. Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang. Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron. Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari. Wawan lalu mengambilalih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan. Wawan menghubungi terdakwa Yustus untuk menghilangkan truk tersebut. Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah. Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus. Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut. Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan HP. Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September. "Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif," kata Janu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan. Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi. Dia juga berusaha melacak sendiri. Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September. "Ternyata di situ ada unit truk tidak bergerak. Dihampiri tidak ada sopirnya. Muatannya kosong," tuturnya. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta. Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda. Rozaq yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. "Betul Yang Mulia," kata Rozaq. (jak/fer)
Sopir Ekspedisi Gelapkan 1.600 Karton Susu
Senin 10-01-2022,20:36 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,13:16 WIB
Jemput Bola di Kecamatan Sendang, Bapenda Tulungagung Ajak Warga Taat Pajak Demi Dongkrak PAD
Selasa 28-04-2026,15:17 WIB
Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa
Terkini
Rabu 29-04-2026,11:37 WIB
Kebiasaan Minum Obat Pakai Pisang, Aman atau Berbahaya? Ini Penjelasannya!
Rabu 29-04-2026,11:25 WIB
DPRD Jombang Turun Tangan Kawal Polemik Pabrik Ayam
Rabu 29-04-2026,11:04 WIB
Sidang Agenda Pledoi, Dua Terdakwa Kasus SKTM RSUD dr Iskak Minta Dibebaskan
Rabu 29-04-2026,11:00 WIB