Polsek Kalidawir Tangkap Pembalak Liar

Minggu 09-01-2022,19:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Kalidawir menangani perkara pembalakan liar. Kali ini satu terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti. Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkannya. "Yang diamankan seorang laki-laki berusia 37 tahun, inisialnya GP, asal Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir," ujarnya, Minggu (9/1/2022). Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir ada aktivitas pembalakan liar. "Masyarakat melaporkan adanya tumpukan kayu gelondongan yang mencurigakan di TKP. Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir," jelasnya. Berbekal laporan tersebut, terang Nenny, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengecek lokasi. Dan ternyata informasi dari masyarakat tersebut memang benar adanya. "Terdapat 68 potong kayu gelondongan yang dikuasai terduga pelaku. Sehingga, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalidawir," jelas Nenny. Selain mengamankan 68 potongan kayu gelondongan, petugas juga menyita barang bukti lain berupagergaji mesin dan  buku catatan penjualan kayu jati. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga ditahan dan dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Nenny. (nn95/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait