Malang, memorandum.co.id - Empat belas orang tersangka penyakit masyarakat (pekat) digulung satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Sabtu (1/1/2022). Para tersangka ditangkap atas dugaan tindak perusakan dan pengeroyokan. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Budi Hermanto bersama Satreskrim Polresta Makota menerangkan, para tersangka ditangkap dari tiga laporan polisi (LP). Untuk lokasi pertama terkait kasus pengrusakan dan pengroyokan. Terjadi di Jalan Joyo Utomo Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dari lokasi itu, diamankan sebanyak 15 terduga pelaku. Kemudian, menetapkan 9 tersangka. "Di Merjosari, awalnya para tersangka merayakan pergantian tahun baru 2022. Karena diduga terlalu ribut, para pemuda itu sempat diingatkan oleh petugas Linmas setempat. Tetapi tidak menghiraukan, hingga berlanjut salah paham," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Kamis (06/01/2022). Mereka diduga merusak kontrakan dan menganiaya korban. Ketiga korban, EM, PS dan KA. Ketiganya, merupakan mahasiswa asal Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. "Sembilan tersangka melempar batu hingga pecahan genting, ke rumah kontrakan korban. Sehingga, kaca di rumah tersebut pecah. Bahkan, ketiga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan," lanjutnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Makota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, di hari yang sama, anggotanya mengamankan sebanyak lima orang di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Candi Sewu Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Kejadian bermula, sekitar pukul 00.00 FJ mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) untuk merayakan pergantian tahun baru 2022. Kemudian FJ diusir FA dengan didorong ke teras, Kemudian, FJ memukul FA karena tidak terima. Selanjutnya, aksi FJ langsung dibalas LA dan FA dengan mendaratkan bogem wajah ke FJ. Karena kalah, FJ pergi ke luar rumah. Sekitar pukul 02.30, FJ kembali ke rumah kos, dan masuk ke kamar Frans. Keduanyapun terlibat pertengkaran kembali. Saat itu, FA bersama dua temannya FW dan AE , memukuli FJ. Akhirnya,FJ melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Makota. "Kami kemudian memeriksa empat orang pelaku, dan kronologi kejadian. Kami juga memeriksa pelapor, dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka," terang Tinton. Kini para tersangka, harus meringkuk di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Selain itu, pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. (edr
Bikin Onar di Pergantian Tahun, 14 Pemuda Digelandang Polisi
Kamis 06-01-2022,16:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Pijat Plus-Plus di Surabaya
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,07:09 WIB
Gagal Menyalip dari Kiri, Ibu dan Anak Tewas Tergilas Truk Tangki Usai Terpeleset Cor-coran di Bahu Jalan
Senin 13-04-2026,08:32 WIB
Masih Ada Warga Miskin Belum Terima Bansos, Plt Wali Kota Madiun Minta Pemutakhiran Data
Terkini
Selasa 14-04-2026,06:18 WIB
Presiden Prabowo Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin dan Warga Rusia, Sorot Nama 'Gagarin' di Indonesia
Selasa 14-04-2026,05:56 WIB
Luis Enrique Waspadai Kebangkitan Liverpool, PSG Diminta Jangan Terjebak Rasa Aman
Selasa 14-04-2026,05:49 WIB
Brace Okafor di Old Trafford! Leeds Akhiri Puasa 23 Tahun, Man United Tersungkur di Kandang
Selasa 14-04-2026,05:43 WIB
Terinspirasi LeBron James, Lamine Yamal Siap Pimpin Barcelona Bangkit Lawan Atletico
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB