Malang, memorandum.co.id - Empat belas orang tersangka penyakit masyarakat (pekat) digulung satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Sabtu (1/1/2022). Para tersangka ditangkap atas dugaan tindak perusakan dan pengeroyokan. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Budi Hermanto bersama Satreskrim Polresta Makota menerangkan, para tersangka ditangkap dari tiga laporan polisi (LP). Untuk lokasi pertama terkait kasus pengrusakan dan pengroyokan. Terjadi di Jalan Joyo Utomo Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dari lokasi itu, diamankan sebanyak 15 terduga pelaku. Kemudian, menetapkan 9 tersangka. "Di Merjosari, awalnya para tersangka merayakan pergantian tahun baru 2022. Karena diduga terlalu ribut, para pemuda itu sempat diingatkan oleh petugas Linmas setempat. Tetapi tidak menghiraukan, hingga berlanjut salah paham," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Kamis (06/01/2022). Mereka diduga merusak kontrakan dan menganiaya korban. Ketiga korban, EM, PS dan KA. Ketiganya, merupakan mahasiswa asal Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. "Sembilan tersangka melempar batu hingga pecahan genting, ke rumah kontrakan korban. Sehingga, kaca di rumah tersebut pecah. Bahkan, ketiga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan," lanjutnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Makota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, di hari yang sama, anggotanya mengamankan sebanyak lima orang di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Candi Sewu Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Kejadian bermula, sekitar pukul 00.00 FJ mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) untuk merayakan pergantian tahun baru 2022. Kemudian FJ diusir FA dengan didorong ke teras, Kemudian, FJ memukul FA karena tidak terima. Selanjutnya, aksi FJ langsung dibalas LA dan FA dengan mendaratkan bogem wajah ke FJ. Karena kalah, FJ pergi ke luar rumah. Sekitar pukul 02.30, FJ kembali ke rumah kos, dan masuk ke kamar Frans. Keduanyapun terlibat pertengkaran kembali. Saat itu, FA bersama dua temannya FW dan AE , memukuli FJ. Akhirnya,FJ melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Makota. "Kami kemudian memeriksa empat orang pelaku, dan kronologi kejadian. Kami juga memeriksa pelapor, dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka," terang Tinton. Kini para tersangka, harus meringkuk di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Selain itu, pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. (edr
Bikin Onar di Pergantian Tahun, 14 Pemuda Digelandang Polisi
Kamis 06-01-2022,16:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,14:11 WIB
Ketua PKS Jatim Apresiasi Ikhtiar Polda Jatim Menjaga Pilkada Aman dan Damai
Sabtu 28-09-2024,12:07 WIB
VAR: Transformasi Teknologi dan Tantangan Keadilan Sepak Bola Indonesia
Sabtu 28-09-2024,06:08 WIB
Tren TikTok Silent Walking, Hobi Jalan Kaki dalam Keheningan tanpa Bantuan Teknologi Digital
Sabtu 28-09-2024,20:19 WIB
Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik
Sabtu 28-09-2024,17:24 WIB
Kantah ATR/BPN Trenggalek Juara Best Catwal Lomba Fashion Show Hantaru 2024
Terkini
Minggu 29-09-2024,00:04 WIB
5 Idol K-pop Ini Punya Hobi Aneh, Ada yang Pelihara Batu!
Sabtu 28-09-2024,23:07 WIB
Tak Hanya Jago Dance, 5 Idol K-Pop Ini Punya Bakat Tersembunyi Sebagai Seniman
Sabtu 28-09-2024,22:10 WIB
Unit Binmas Gelar Penyuluhan Bullying di SDN 1 Padangan
Sabtu 28-09-2024,21:15 WIB
Tanggap! TNI-Polri dan BPBD Bojonegoro Bantu Korban Bencana
Sabtu 28-09-2024,20:19 WIB